[portalpiyungan.com] Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Fahri anggota DPR independen. Pernyataan Ahok itu dilontarkan menanggapi Fahri yang mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki formulir standar bagi dukungan calon perseorangan.
"Jadi saya lihat komentar Pak Ahok keliru dia. Jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.
(Baca: Ahok Ketar-ketir, UU Pilkada Baru Wajibkan Verifikasi Semua KTP Pendukung Calon Independen)
Ia menjelaskan, dalam demokrasi ia tegaskan mendukung adanya calon independen. Meskipun dengan catatan partai tetap sebagai tulang punggung demokrasi. Dalam sistem Pemilu, menurutnya partai juga melalui verifikasi dan pemeriksaan yang rinci oleh KPU. Misalnya mulai dari kantor, akte, dan pengurus partai juga diperiksa KPU.
"Jadi saya mendukung calon independen, tapi jangan calon ini jangan maunya seenaknya, tidak mau diperiksa secara prosedural sebagaimana partai politik juga diperiksa sangat detail oleh negara ketika mau mencalonkan atau mengirim pejabat publik dalam negara," kata Fahri.
Ia menjelaskan, calon independen juga harus jelas soal siapa timnya. Berkaca pada pola 2004, tiap orang harus melapor ke Panitia Pemungutan Suara untuk menunjukkan dukungan kandidat. Hal ini dianggap sebagai bentuk keseriusan demokrasi.
"Jadi jangan anggap itu suatu kesulitan. Semua ada konsekuensinya. Orang bikin partai politik juga babak belur. Nggak gampang juga. Orang buat partai juga harus tidak gampang. Ada verifikasi yang serius terhadap mereka. Jadi sama-sama masuk dalam bagian pelembagaan demokrasi," kata Fahri.
Ia mengatakan, soal formulir standar yang ia usulkan seharusnya dimiliki KPU, ia munculkan agar mempermudah verifikasi administratif KPU secara digital. Sehingga tak perlu lagi verifikasi dilakukan secara manual.
"Misal soal pengecekan betul nggak manusia yang mendukung itu ada. Jangan-jangan pemalsuan dokumen dan sebagainya. Karena banyak kejadian sebelumnya calon independen di banyak daerah didukung 100 ribu KTP, pemilihnya hanya 9000. Itu tidak boleh terjadi," kata Fahri.
Ia menambahkan dukungan bagi calon independen harus serius. Sebab kalau tidak serius maka bisa saja dukungan diberikan dengan motif lain misalnya motif uang. Karena saat ini menjadi fase pelembagaan demokrasi maka baik calon independen maupun dari partai harus dihargai.
"Karena semua punya ikhtiar dan upaya sama-sama sulit dalam membawa calonnya. Publik harus diberikan orang terbaik. Maka seleksi juga harus lebih rumit. Karena tak boleh sembarangan orang naik jadi pejabat negara tanpa pemeriksaan administrasi dan verifikasi memadai," kata Fahri.
Adapun soal Ahok yang menudingnya sebagai anggota DPR independen karena tengah berkonflik dengan PKS, Fahri menilai Ahok salah soal itu. Menurutnya, tidak ada sistem anggota DPR independen. Lagipula gugatannya juga telah dimenangkan secara hukum terkait pemecatannya.
"Saya sekarang anggota PKS by law. Bahkan keputusan (pengadilan) nomor 3 menyatakan: PKS dan DPR tak boleh membuat peraturan apapun yang membuat posisi saya berubah. Maka dari perspektif itu saya lebih kuat dari semua anggota DPR lainnya," kata Fahri.
Ia menegaskan pengadilan telah memintanya agar posisinya sebagai wakil ketua DPR tak diganti. Ia pun menuding Ahok sudah salah mengerti persoalan. "Salah lagi Pak Ahok, salah baca dan salah mengerti persoalan."
Sumber: VIVAnews