Duh! Ketua KPK Ralat Pernyataannya Tentang Kasus Sumber Waras

[portalpiyungan.com] Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait pernyataannya bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak melawan hukum. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan itu tidak menyeluruh sehingga adanya salah persepsi.

"Belum, belum komplit, jadi besok itu kita akan mengeluarkan jawaban resmi kami. Itu padahal yang keluar di media belum komplit semua, alasan-alasannya apa saja. Jadi belum lengkap, besok dilihat lebih komprehensif," ujar Agus Rahardjo di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Lanjut Agus, bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya perbuatan melawan hukum. Tetapi masih ada indikator lainnya, seperti penyalahgunaan wewenang.

"Iya, belum berhenti. Kan kita masih mengundang ahli-ahli, tipikor kan tidak hanya perbuatan melawan hukum tapi kan terkait banyak hal," ungkapnya.

Sebelumnya, BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.

Abaikan Audit Investigatif BPK, Agus Rahardjo Sukses Menginjak-injak Konstitusi Negara

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara.

Heran, Pimpinan KPK pun tak Kompak Soal Kerugian RSSW

BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun, Pemprov DKI menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara.

Dengan demikian, artinya Ahok belum tentu bebas dari jeratan hukum.

Baca juga :