by Umma Azura
Di kota saya, setiap Ramadhan pedagang musiman tumbuh seperti jamur di musim hujan. Bahkan, salah satu masjid besar, yang berlokasi tak jauh dari rumah saya, satu Ramadhan di kawasan mesjid dan sekitarnya, ditandai dengan lapak-lapak pedagang yang ramai bermunculan.
Beberapa tetangga saya, yang menjual es buah di setiap Ramadhan, selalu tersenyum puas dengan keuntungan yang bisa diraupnya. Padahal mereka baru berjualan di sore hari pukul 4.00 sore.
Maka, hal yang sangat absurd menurut saya, jika perda larangan berjualan di siang hari saat Ramadhan, dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.
Bukankah kita sudah sangat familiar, dengan harga yang melambung setiap Ramadhan? Artinya, masa itu permintaan sedang melonjak. Kalau melonjak, keuntungan menanti pada pelaku usaha.
Lagi pula, apakah otonomi daerah sudah dianggap angin lalu saja, hingga pemerintah pusat bisa langsung ikut campur tangan mencabut perda? Padahal perda-perda dibuat dengan mempertimbangkan kearifan lokal sebuah daerah.[]