(Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz)
[portalpiyungan.com] Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji hasil audit investigatif pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras ke pengadilan.
"Yang menguji siapa? Yang menguji siapa? Pengadilan. Pengadilan dong. Lembaga yang berhak pemegang kebenaran di Indonesia yang paling tinggi adalah pengadilan silakan datang ke pengadilan," kata Harry di gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016), seperti dilansir rimanews.
Dengan nada tinggi, Harry menolak bila dianggap tim BPK telah berbohong terkait hasil audit Sumber Waras. Dia pun menegaskan sebaiknya pengadilan yang akan menguji hasil audit kerja para auditor BPK.
"Oh pasti ada kalau yang menyatakan bahwa bohong itu Siapa? Siapa yang menyatakan bohong itu pengadilan kah. Kalau pengadilan nanti BPK yang kena kalau yang bohongnya KPK, KPK yang kena," tegas Harry.
Sebelumnya, Ketua KPK menyatakan tidak menemukan ada tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Penyidik kami tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/06) lalu.
Seperti diketahui, hasil audit BPK menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar.