Bikin Pergub Mengatur Jam Kerja Selama Ramadhan, Ahok Malah Terlambat Ngantor


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jam kerja bagi anak buahnya di bulan Ramadan, dimana sesuai Pergub jam masuk kantor pada pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Namun ternyata ia sendiri datang terlambat ke kantor.

Ahok terlambat masuk kantor pada Selasa (7/6) kemarin atau hari kedua di bulan Ramadan. Jam masuk kantor yang telah ditetapkannya pada pukul 07.00 WIB, justru Ahok datang pukul 08.00 WIB.

Kesiangan kata Ahok beralasan.

"Aku hari ini agak kesiangan saja, hehe," ujarnya di kompleks Balai Kota, Selasa (7/6).

Ahok datang terlambat padahal semua anak buahnya datang tepat waktu ke kantor.

Meski demikian, Ahok mengaku bakal pulang kantor setelah ia selesai menyelesaikan pekerjaannya. "Kalau saya pulang tergantung berkas selesai. Tapi lumayan bulan puasa, berkasnya agak tipis ini," imbuhnya.

Sumber: Jawa Pos


Baca juga :