Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindak SPBU nakal di Jl. Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
SPBU milik swasta dengan nomor 34-12305 itu melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran dari mesin dispenser BBM. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan lima tersangka, yakni, dua pengawas dan tiga pengelola.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengungkapkan besaran keuntungan ilegal yang bisa didapatkan para pihak yang terlibat. Sejauh ini, sudah lima tersangka yang ditangkap polisi.
"Kalau pengakuan operator, kan ada 3 operator dan dua pengawas. Ternyata pengawas SPBU per hari masing-masing bisa mendapatkan Rp2 juta, di luar gaji," jelas Awi dalam perbincangan dengan salah satu TV swasta, Rabu 8 Juni 2016.
Motif mendapatkan penghasilan lebih ini juga diduga menjadi alasan para tersangka untuk mencurangi hak masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran.
Masih berdasarkan pengakuan dari operator SPBU itu, kata Awi, mereka bisa memperdaya segel dispenser, agar tidak terlihat oleh pengawas saat dilakukan pemeriksaan.
"Dari pengakuan tersangka, ada teknisi yang bisa membongkar dispenser, mengakali segel itu untuk kembali seperti semula. Itu satu orang teknisi, tapi kita kembangkan teknisi ini sudah meninggal," ceritanya.
Tak hanya itu, mereka juga bisa mengendalikan takaran menggunakan alat regulator stabilizer. Alat ini sengaja dipasang guna memengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM, dan mencurangi takaran BBM yang keluar.
"Pengendali ini pada intinya waktu on (nyala) normal, saat off (mati) dia terjadi kecurangan itu," terang Awi.