Ahok Terima Gratifikasi 6 Milyar Dari Agung Podomoro, Netizen: #GratifikasiBuiAhok



Guru Besar Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 6 miliar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari PT Agung Podomoro Land untuk menggusur kawasan Kalijodo merupakan bentuk gratifikasi.

Pasalnya, kata dia, dengan dalih apapun, sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, Ahok tidak boleh menerima sesuatu yang tidak berhubungan dengan jabatannya.

"Itu (menerima dana) sudah lebih dari cukup (gratifikasi)," kata Romli di Unversitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).

Bahkan, ‎Pakar Hukum Pidana ini menyebut, apa yang dilakukan Ahok tersebut sejatinya sama saja dengan apa yang coba dilakukan PT Agung Podomoro untuk menyuap anggota DPRD Mohamad Sanusi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Reklamasi itu saya lihat kalau Sanusi di OTT itu karena suap sebetulnya sama saja. Contohnya, kenapa Pemda DKI terima Rp 6 miliar dari swasta. Itu gratifikasi alasan apapun, tujuan apapun prosedurnya melanggar UU," jelas Romli.

Namun, Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) itu mengaku tidak mau mendahului KPK, apakah Ahok sudah layak ditetapkan menjadi tersangka atau belum. Dia menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

"Kata KPK kan setelah hari raya (lebaran) mereka akan bicara dan kita tunggu saja. Saya enggak mau mendahului mereka," ‎ujarnya.

Selain itu, Romli juga mengaku, bahwa pihaknya telah membuat satu kajian hukum untuk ‎memastikan mantan Bupati Belitung Timur itu bersalah lantaran sudah menerima uang dari pihak pengembang proyek reklamasi yang digunakan untuk menggusur warga di kawasan Kalijodo.

"Saya sudah punya kajian tapi tidak mau mendahului KPK. Biarkan mereka bekerja dengan benar dan tidak dipengaruhi siapa-siapa. Nanti kita lihat declare seperti apa mereka" tukasnya.‎

Diketahui, belakangan sempat beredar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersngka kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Salah satu isinya yakni dugaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta dana ke PT Agung Podomoro Land (APL) sebesar Rp 6 miliar untuk mendanai penggusuran kawasan lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara.

Kabarnya, PT Agung Podomoro Land bersedia membiayai penertiban kawasan Kalijodo sebagai barter dengan pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Keterlibatan Podomoro dalam penertiban Kalijodo juga terkuak setelah KPK menggeledah kantor raksasa properti itu dan menemukan dokumen proyek pada 1 April lalu.

Selain itu, KPK juga menemukan 12 proyek lain baik yang sedang dikerjakan maupun sudah selesai, seperti pembangunan rumah susun sewa sederhana di Daan Mogot, Jakarta Barat.‎

Kabar soal gratifikasi yang diterima Ahok ini semalam langsung menghiasi lini masa media sosial dan disambut netizen dengan hashtag #GratifikasiBuiAhok.

Netizen Yudhi Sejahtera yang eggunakan username twitter @yudissejahtera menuliskan:

Rp.6 M DITERIMA AHOK DARI PODOMORO, LEMBAGA YG DIPIMPIN @LaodeMSyarif dkk MASIH BUNGKAM...? 
Sementara netizen @bantoro29 menuliskan, "@KPK_RI takut sama siapa??? #GratifikasiBuiAhok".

Netizen @Bg_MarOne menuliskan, 'Meski Prof @romliatma sebut Ahox lakukan gratifikasi tapi Prof.Margarito pesimis dengan @KPK_RI #GratifikasiBuiAhok'

Pantauan linimasa twitter memang menunjukkan adanya pesimisme netizen terhadap keberanian awak KPK untuk segera memberi status tersangka kepada Ahok yang bukti-bukti korupsinya sudah sangat jelas.

Baca juga :