[portalpiyungan.com] JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Pemerintah Provinsi Jakarta agar tidak mempersoalkan hak-hak baik. Dalam hal ini terkait dengan imbauan Gubernur Ahok agar sekolah tidak mewajibkan siswi Muslimah mengenakan jilbab selama Ramadhan.
"Tak usah dilarang-larang!" tegas Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PGRI Unifah Rasidi kepada Republika.co.id, Kamis (9/6).
Menurut Unifah, mewajibkan mengenakan jilbab bagi siswi Muslim merupakan bagian membiasakan hal yang baik. Pemprov seharusnya tidak perlu mempersoalkan hal yang baik bagi siswi. Menurut dia, ini bagian upaya sekolah masing-masing dalam mengurus dan membimbing siswa-siswinya.
"Sepanjang itu untuk hal yang baik, juga membentuk ketaatan dan kesopanan serta penghargaan pada bulan puasa, ya biarkan saja," terang Unifah. Lagi pula, dia melanjutkan, masih banyak isu lain yang pantas dibahas oleh Pemprov Jakarta.
Menurut Unifah, setiap sekolah memang mendapat tugas untuk membuat tata tertib yang wajib dipatuhi warga sekolah termasuk peserta didik. Dalam menyusunnya, sekolah tentu harus membuat kesepakatan dengan para siswanya. Untuk mendisiplinkan anak, dia mengatakan pendekatan kesepakatan merupakan cara yang lebih edukatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok melarang sekolah-sekolah negeri memaksa siswinya mengenakan jilbab. Larangan itu disampaikannya saat memberi pengarahan kepada 1.700 kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pejabat struktural eselon III serta IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di gedung Yayasan Budha Tzu Chi, Sabtu (4/6).
Larangan seperti ini sudah pernah ia terapkan saat menjadi bupati Belitung Timur pada 2006. Ahok meminta larangan ini tidak dikait-kaitkan dengan anggapan bahwa ia anti terhadap agama Islam.
Ia tidak ingin sekolah mewajibkan siswinya menggunakan jilbab karena, menurut Ahok, jilbab adalah panggilan iman. Jika dipaksakan, ia khawatir ada siswi yang tidak menggunakannya secara serius.
Sumber: ROL