Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, akan melakukan gugatan secara berkelompok atau class action terhadap Pemrpov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan calon gubernur DKI ini, Sabtu petang (21/5/2016), saat datang dan berdialog dengan warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Yusril datang bersama salah seorang kawannya yang juga Wali Kota South Windsor, New York, Amerika Serikat, Saud Anwar.
Dilansir detikcom, tak kurang 500 warga hadir dalam dialog yang digelar di halaman masjid Luar Batang. Kepada para warga, Yusril mengajak agar mereka tidak terprovokasi melakukan aksi kekerasan meskipun ada beberapa warga yang luka-luka saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan balai kota Pemprov DKI pasa Jumat (20/5/2016) sehari sebelumnya.
Yusril menambahkan, dirinya sebagai kuasa hukum warga Luar Batang akan tetap menempuh jalur hukum menghadapi rencana Pemprov DKI menggusur kampung Luar Batang. Selain itu, Yusril dalam waktu dekat juga berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI.
"Kami tetap akan menempuh langkah hukum, seperti yang kami lakukan di Bidara Cina. Kita akan melakukan gugatan, tetapi di Luar Batang ini tidak ada surat putusan makanya akan kita tempuh class action untuk mencegah penggusuran," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya Minggu (22/5/2016).
Pemerintah Provinsi DKI, kata Yusril, mestinya tidak memaksakan kehendak untuk menggusur Kampung Luar Batang. Selain secara hukum posisi Pemprov DKI lemah, sudah banyak ormas Islam dan LSM yang meminta agar kampung Luar Batang tidak digusur.
Yusril menegaskan, penggusuran terhadap kampung Luar Batang merupakan upaya menghancurkan peradaban. Sebab, penggusuran akan memisahkan masyarakat dan budayanya dari Masjid Luar Batang yang merupakan simbol Islam.
"Buat apa merenovasi masjid menjadi lebih mewah dan plaza perparkiran yang megah kalau masyarakatnya disingkirkan dari situ," kata Yusril.
Ahok Tuduh Yusril Hambat Pembangunan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cukup keder menghadapi rencana gugatan class action yang akan diajukan Yusril.
Ahok mengatakan, gugatan class action yang akan diajukan Yusril itu hanya akan menghambat pembangunan saja.
"Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda class action artinya menghalangi pembangunan. (Pembangunan) digantung begitu lama. Terus, begitu Anda kalah, Anda enggak dihukum lagi," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/5/2016), seperti dikutip Kompas.com.
Ahok pun menyerahkan hal ini kepada warga DKI Jakarta. Kata Ahok, warga Jakarta akan melihat Yusril sebagai penghambat pembangunan di Jakarta.
"Itu akan jadi catatan di rakyat saja bahwa yang Anda (Yusril) lakukan hanya menghambat pembangunan," ujar Ahok.
Ahok sepertinya pasrah dan kalut berhadapan secara hukum dengan Yusril. Mungkin masih trauma dengan kekalahan di kasus penggusuran Bidara Cina, yang dimenangkan Yusril beberapa waktu lalu.