JAKARTA - Mediasi antara Fahri Hamzah (penggugat) dengan beberapa petinggi PKS sebagai pihak tergugat digelar hari ini, Selasa (3/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merasa tak puas dengan tak hadirnya sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pihak tergugat dalam proses mediasi terkait dengan gugatan pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS.
Para petinggi PKS yang tak hadir yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS Abdul Muidz Saadih.
Fahri menyebut seharusnya ada itikad baik dari pihak tergugat sebagaimana yang disampaikan hakim mediator untuk datang pada proses mediasi ini.
"Bukan cuma saya, tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016), dikutip okezone.
Fahri menyayangkan yang hadir pada proses mediasi ini hanyalah anggota Majelis Takhim, Abdi Sumaithi, yang menurut Fahri bukan pihak tergugat karena tak menandatangani surat keputusan pemecatan dirinya.
(Baca: Habibie Kaget Fahri Dipecat PKS)
Fahri juga menyayangkan pihak kuasa hukum PKS yang meminta proses mediasi ini terlebih dahulu dirapatkan di dalam lembaga.
"Karena pengacara tergugat mengatakan bahwa ini keputusan lembaga dan ini harus dirapatkan secara kembaga. Padahal saya tidak gugat partai tapi orang perorang yang ambil keputusan secara salah, mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART," tegas Fahri.
Walhasil, mediasi antara Fahri Hamzah dengan petinggi PKS masih belum menemukan kata sepakat. Mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keputusan apakah akan meneruskan perkara atau tidak.
Fahri berharap para petinggi PKS hadir pada proses mediasi yang akan kembali dilanjutkan pada Senin 9 Mei 2016 pekan depan.