RUU Larangan Miras Sedang Digodok DPR, Ada 3 Pandangan Yang Berbeda


Jakarta - Saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) telah memasuki tahapan pembahasan di tingkat panitia kerja. Lantas bagaimana peta pandangan di internal Panitia Khusus (Pansus) terkait RUU tersebut?

“Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini,” ungkap ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi, kepada Kiblat.net, Selasa (24/05).

Pendapat pertama, lanjut Arwani, adalah pihak yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian. Artinya, minuman beralkohol dilarang total.

“Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian,” ujarnya.

Arwani menambahkan bahwa ada fakta kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol. Selanjutnya, muncul pendapat untuk mengakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas.
“Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR,” imbuhnya.

Arwani menjelaskan ada pula kelompok ketiga yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Kelompok ini berpandangan bahwa minol tidak perlu dilarang, hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.

“Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian,” pungkasnya.

Sumber: Kiblat
Foto: Tribunnews.com

Baca juga :