PKS Ngotot Putusan Pemecatan Bersifat Final, Ini Tanggapan Fahri Hamzah


Pada Senin (16/5) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan provisi (sela) yang memenangkan tuntutan Fahri Hamzah.

Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri. Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Keputusan DPP PKS yang memecat Fahri belum berlaku untuk saat ini.

Namun rupanya pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan tersendiri terkait putusan ini. Menurut PKS keputusan pemecatan Fahri sudah bersifat final tak bisa diganggu gugat.

"Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah pustusan partai," kata mantan Menkominfo Tifatul Sembiring yang sekarang menjabat Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Polhukam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5). (Republika Online)

Berikut tanggapan Fahri Hamzah yang disampaikan melalui Twitter:

1. Pergi sidang kemarin bilang belum siap... hari ini bikin interupsi dan rilis "tinjauan yuridis".

(Sidang kemarin seharusnya pihak tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan Fahri Hamzah, tapi belum disiapkan. Akhirnya Majelis Hakim langsung membacakan putusan provisi -red)

2. Itu sama dengan kelakuan yang lama... saya minta alat bukti tidak dikasi.. tapi di-tayang di website

(ditayang kronologis pemecatan di website pks.id -red).

3. (Putusan) Provisi keluar marah-marah. Dikasi kesempatan belum siap. Di luar bikin kajian hukum.

4. Gapapa sih..tapi menolak putusan hakim sama dengan melawan hukum... kasian kader.

5. Kenapa sih oknum-oknum ini menolak saya kembali jadi kader?

6. Partai ini ancur-ancuran kalau begini cara dan sikap oknum pimpinan ini kepada hukum...

7. Kok bisa mengatakan bahwa keputusan partai final dan mengikat lalu putusan pengadilan tidak berlaku?

8. Trus ngapain sidang dari kemarin?

9. Siapa yg kasi nasehat orang2 ya? Menyeret partai masuk lubang yg makin dalam..

10. Kalau keputusan pimpinan PKS tidak bisa dibatalkan berarti UU (negara) di bawah partai?

11. Ini keputusan pengadilan sila baca...


12. Semoga kader diberi kesabaran dengan ujian pimpinan seperti ini...

13. Niat saya untuk kembali jadi kader dihambat..bahkan keputusan pengadilan pun tidak digubris...

14. Ampun ya Allah...


Baca juga :