"PKS iki kurang gawean!"


Oleh Ustadz Abrar Rifai

Maaf menyela, sekedar tanya: Apakah tiada hal lain bagi PKS saat ini yang lebih penting daripada melakukan upaya paksa untuk memecat Fahri Hamzah?

Putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah jelas bahwa pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan provisi Fahri. Artinya, Fahri masih sah secara hukum sebagai anggota PKS, anggota DPR dan wakil ketua DPR sampai nanti ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Namun orang-orang PKS kenapa begitu bersikukuh terhadap keyakinannya yang (sementara/sela) telah disalahkan pengadilan? "Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah pustusan partai," kata mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, sebagaimana yang dikutip Republika.

Orang-orang PKS yang konon taat azas, taat hukum, kemana larinya akal sehat mereka sekarang? Padahal ada banyak pekerjaan yang lebih penting, yang lebih dibutuhkan bangsa ini, yang lebih bermanfaat bagi partai daripada berjibaku, ngotot ingin memecat Fahri Hamzah. Kalau kata tetangga saya, "PKS iki kurang gawean!"

Kalau mau jujur, sebenarnya dari awal pimpinan PKS tak punya pijakan kuat untuk memuluskan upayanya memecat Fahri, selain dalih kepatuhan terhadap pimpinan. Itu saja yang terus diulang-ulang oleh mereka, utamanya Pak Zainuddin Paru, yang memang diutus khusus oleh pimpinan PKS untuk menghadapi Fahri.

Namun rupanya Pak Zainuddin sendiri sebagai biro hukum partai maupun pengacara tidak terlalu siap menghadapi Fahri di pengadilan. Tanya kenapa? Karena sejatinya mereka tak punya banyak bahan kebenaran untuk meyakinkan publik dan pengadilan bahwa Fahri bersalah.

Maka, tak heran ketika sebenarnya Selasa, 17 Mei kemarin Pak Zainuddin harusnya menyampaikan tanggapan, tapi karena tanggapan itu belum disiapkannya dan tak bisa ia sampaikan pada pengadilan, maka kemudian pengadilan membuat keputusan. Nah, setelah pengadilan memutuskan, lantas kenapa Pak Zainuddin, Pak Tifatul dan lainnya seperti terkaget mendengar petir di siang yang sangat terik?***


Baca juga :