Langkah Perlawanan Hukum Fahri Hamzah Ditinjau Dari Sisi Hukum Islam


Langkah Perlawanan Hukum Fahri Hamzah
Ditinjau Dari Sisi Hukum Islam

Oleh Hasmi Bakhtiar
Alumni Al-Azhar, S2 Lille Perancis

1. Gw agak tergelitik baca twit bilang: FH bandel, disuruh mundur kudu mundur dong! Pan perwakilan jamaah kudu patuh :D

2. Pertanyaan gw sekarang: kalo maunya jamaah bertentangan dengan maunya negara mana yang didahulukan?

3. Kita gausah bicara dari sisi hukum di Indo, kita bicara dari kacamata jamaah dalam islam

4. Nanti kita akan sampai pada jawaban, apakah yang dilakukan FH sekarang salah menurut kacamata islam atau tidak

5. Gw ga bicara salah/benar dari kacamata PKS yah, gw bicara dari kacamata islam. Toh FH bukan kader lagi, jadi udah ga terikat aturan partai

6. Karena kalo yang dilakukan FH bertentangan dengan hukum islam kita harus tolak, tapi kalu ternyata tidak, kita kasih jalan luas bagi beliau

7. Keberadaan Negara dalam islam adalah suatu hal yang mutlak. Nabi mengatakan negara dan islam dua hal yang ga bisa dipisahkan

8. Dalam dunia harokah, negara adalah bagian dari ushul perjuangan, bukan furu'.

9. Berdirinya negara dalam islam hukumnya wajib, sedangkan berjuang lewat partai atau tidak itu furu'.

10. Ketika suatu partai atau jamaah sudah berpartisipasi dalam satu negara, aturan negara menjadi di atas peraturan partai

11. Karena partai atau jamaah bagian dari negara, otomatis hukum negara di atas hukum partai

12. Aturan partai harus bergerak di bawah aturan negara, bahkan ketika ada jamaah mengingkari aturan negara, islam menyebutnya 'pemberontak'

13. Dalam islam, hukum Allah itu disebut 'ghoiru mahdud' atau tidak terbatas, sedangkan jamaah dll itu terbatas

14. Dan hukum Allah diaplikasiin dalam bentuk negara, jamaah adalah bagian dari negara

15. Jadi ketika ada anggota suatu partai tidak puas dengan keputusan partai, maka sah mengadukan problemnya ke negara sbg institusi lebih tinggi

16. Partai atau jamaah dalam islam hanyalah 'wasilah' agar semua rakyat (ga cuma kader) bisa menikmati islam

17. Makanya gw sepakat ketika FH membawa kasusnya ke ranah hukum, karena itu dibenarkan dalam islam

18. Makanya kalau kita lihat perjalanan harokah dunia, mereka tidak menyalahi aturan negara di mana mereka bergerak

19. Apalagi ketika negara sudah jadi mitra jamaah, jamaah harus tunduk di bawah peraturan negara

20. Kita lihat harokah IM di Mesir misalnya, mereka ga pernah bergerak dengan cara2 melanggar hukum, karena mereka terikat peraturan negara

21. Harokah yang tidak tunduk di bawah peraturan negara akan habis, karena memang ga berjalan di atas khutwah dakwah sebenarnya, ISIS contohnya

22. Bukti dari ini semua, harokah dakwah jarang sekali melakukan kudeta, mereka biasanya akan berjuang dg cara2 yang konstitusional

23. Jadi ketika FH melakukan perlawanan hukum, bukan berarti dia tidak taat.

24. Dia hanya mencari kebenaran ke institusi yang lebih tinggi, dan itu sah.

25. Jadi gw ga sepakat FH dibilang ga taat ketika membawa kasusunya ke negara, toh memang dalam islam jamaah di bawah negara.

26. Apalagi partai tempat dia bernaung adalah bagian dan mitra negara sekaligus, artinya PKS mengakui negara dan bagian dari negara.

27. Jadi hati2 mengatakan FH nakal gegara dia bawa kasusnya ke negara, bisa2 ente yang sebenarnya nakal dari kacamata islam.

28. Kader yang melihat negara dan semua perangkatnya sbg barang baru, ini kader yang ketinggalan gerbong mihwar dakwah itu sendiri.

29. Lagian ga logis kalau FH diadili partai, toh yang dia rasa sbg pendzolim itu partai, jadi ngebawa ke negara itu mesti.

30. Masa hakim dan tergugat sama? Dalam hukum islam saksi dari keluarga tergugat saja ga diterima, apalagi tergugat sekaligus menjadi hakim.

31. Jadi tolong deh yg ga suka FH cari alesan dan tuduhan yg lebih logis. Kita semua miskin ilmu, tapi insyaAllah kita masih punya nurani.

32. Udah yah, itu tadi view dari kacamata islam buat yang ngeraguin langkah hukum yang ditempuh FH, kalo dari hukum Indo semua udah pada tau.

Baca juga :