Lama Tak Terdengar Kabarnya, Kasus Obor Rakyat Mulai Disidangkan Hari Ini


Setelah lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tabloid Obor Rakyat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 17 Mei 2016.

Adapun agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa.

Dalam keterangan persnya, Setiyardi mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Berkas perkara Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Januari 2015. Namun, baru sekarang kedua terdakwa disidang dengan status belum ditahan.

"Setelah dua tahun tak ada kabar berita, tiba-tiba Saya dan Darmawan Sepriyossa Asli, mendapat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani sidang perdana," kata Setiyardi lewat keterangan pers seperti dikutip inilah.com.

Dalam kasus ini, Setyardi dan Darmawan diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilu 2014.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.

Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.

Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
Baca juga :