Publik tidak banyak yang mengetahui, bahwa ada sesuatu yang sedang dimainkan oleh KPK atas kasus yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok
Menurut Pengamat Hukum Ahmad Jufrianto, “KPK sedang melakukan aksi mengulur waktu, sampai batas masa Pilkada DKI memasuki masa pendaftaran dan terbentuknya calon calon yang sudah jelas yang akan diusung partai ataupun independen”
KPK mengulur waktu sampai 16 Juli. Karena pada tanggal tersebut penyerahan dukungan dari calon perseorangan ke KPU.
Kalau sampai tanggal 16 Juli Ahok belum jadi tersangka maka tidak akan ada intervensi yang akan dilakukan KPK kepada Calon Gubernur, karena sudah masuk masa proses pilkada DKI Jakarta.
Kalau KPK menetapkan status hukum kepada Ahok pada masa Pilkada DKI sedang dalam prosesnya; maka KPK akan masuk dalam ‘penilaian’ politis; akan ada opini besar Ahok ditetapkan tersangka oleh KPK karena pesanan pihak dan kekuatan politik lain (Persaingan politis).
KPK harusnya menetapkan status hukum Ahok sebelum tanggal 16 Juli 2016, karena masih belum masuk proses masa pilkada DKI Jakarta
Kalau sudah melewati tanggal 16 Juli 2016, maka KPK akan masuk dalam ‘keputusan politis’ dengan rentan disebut sebuah keputusan hukum politis yang beraroma pesanan dan kepentingan politik tertentu
Jadi KPK saat ini secara tidak langsung ‘tersirat’ melakukan aksi mengulur waktu, sampai akhirnya Ahok terdaftar di KPU; dan KPK akhirnya TIDAK AKAN MENETAPKAN STATUS HUKUM APAPUN KEPADA AHOK sampai Pilkada DKI mengumumkan siapa yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
Kembali lagi, KPK hanya punya waktu sampai 16 Juli 2016, untuk menetapkan status tersangka kepada Ahok; karena lewat tanggal tersebut, KPK akan masuk wilayah politis kalau sampai ada keputusan status hukum kepada Ahok, alasan akan masuk konflik kepentingan politis
Dan yang pasti KPK akan cari aman, dengan mengambil langkah akan menetapkan status hukum sampai Pilkada DKI Selesai
Inilah yang sedang dimainkan KPK dan Ahok, yang tidak disadari publik.
Sumber: lingkarannews