KLARIFIKASI Mendagri Terkait Berita Pencabutan PERDA MIRAS


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memperbaiki peraturan-peraturan  daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras) di beberapa daerah. Sebab, ada beberapa Perda di daerah yang memang bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Tjahjo menegaskan, perbaikan tersebut bukan berarti menghilangkan Perda Miras sehingga membuat seakan-akan Miras dilegalkan. Namun, perlu ada perbaikan agar Perda tak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya.

"Yang kemarin dicabut, karena mereka menyusun Perdanya bertentangan dengan undan- undang. NTB dan Yogya bertentangan. Nanti kita bantu, agar Perdanya bisa sesuai dengan Undang Undang yang ada," ujarnya, Jumat (20/5).

Ia melanjutkan, nantinya Perda Miras akan tetap ada di seluruh daerah. Ini merupakan komitmen negara agar miras tak beredar secara sembarangan sehingga menyebabkan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Namun, Tjahjo menilai dalam Perda tersebut nantinya harus diatur pengendalian peredarannya. Misalkan, tidak dijual bebas di pasaran. Hanya bisa dipejual belikan di hotel berbintang dan tidak diperuntukan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

"Tetap diatur. Saya kira peredarannya yang dikendalikan. Tidak bisa dijual sembarangan," katanya.

Namun, Tjahjo sendiri sudah memerintahkan ke daerah daerah untuk bisa membereskan persoalan miras ini. Di papua sendiri, menurutnya memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas miras.

Ia menambahkan, selama ini Perda di Papua tak berjalan efektif. Untuk saat ini akan dipertegas kedepannya. Tak hanya Papua. Daerah seperti NTB, Yogyakarta, Bali dan Jakarta juga akan di perketat lagi masalah peredaran Miras.

"Bukan dicabut ya, Nanti yang sudah ada kita perbaiki saja," tegasnya.

Sumber: ROL


Baca juga :