[Kasus Obor Rakyat] Pemred Obor Rakyat Ingin Jokowi Gunakan Hak Jawabnya


Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi dan redakturnya, Darmawan Sepriyosa hari ini menjalani sidang perdana mereka sebagai terdakwa. Bagi mereka, ini pengalaman baru yang didakwa dalam kasus penerbitan Tabloid Obor Rakyat saat jelang Pilpres 2014 lalu.

Setiyardi mengaku telah banyak berdiskusi dengan pengacara mereka, Hinca Panjaitan terkait proses persidangan. Setelah sidang perdana ini, akan ada sidang-sidang berikutnya sebelum akhirnya agenda vonis.

Ia berharap kehadiran Presiden Jokowi di persidangan mereka.

"Karena ini pelapor Pak Jokowi, semoga beliau berkenan silaturahmi hadir di sini. Posisi kami kan sebagai rakyat, menyandang status tersangka ketika masuk ruang sidang berubah jadi terdakwa. Kita ikut aturan hukum yang ada," tuturnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2015.

Berkaitan dengan kasus penerbitan Obor Rakyat, Setiyardi tetap menilai bahwa apa yang dilakukan mereka bagian dari tugas jurnalistik dan tidak ada unsur niat jahat.

Ia berpendapat baik Jokowi dan Prabowo yang bertarung pada Pilpres 2014 lalu, seharusnya bersedia digali informasi tentang kehidupan mereka.

"Itu merupakan prinsip keterbukaan informasi. Seorang lurah sekalipun seperti itu, apalagi capres. Sekarang di Jakarta ada Ahok dan kompetitornya, mereka harus bersedia digali oleh publik," tegas Setiyardi.

Menurut dia, tabloid Obor Rakyat juga produk pers dan semestinya Jokowi menggunakan hak jawabnya.

"Bukan salah liputan langsung digugat. Ini yang mungkin orang keliru. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kalau ada yang keliru gunakan hak jawab," imbuhnya.

Bahkan, Setiyardi menambahkan, jika perlu diterbitkan edisi Obor Rakyat untuk menjelaskan versi Jokowi sebagai bantahan dari pemberitaan sebelumnya.

"Bila perlu di-online kan. Saya kira masih banyak cara menyelesaikan masalah di ranah jurnalistik. Kalau semua kasus jurnalistik di bawah ke ranah hukum, saya rasa setiap hari ada wartawan yang dituntut (hukum). Yang penting wartawan itu tidak ada niat untuk melakukan kejahatan," ucapnya.

Namun yang mengherankannya, gugatan Jokowi itu baru disidangkan setelah dua tahun bergulir. (rmol.co/tpo)
Baca juga :