Benarkah HTI Melanggar Konstitusi, Maka Boleh Dibubarkan?


Benarkah HTI Melanggar Konstitusi?

by @ferrykoto

1. Kegiatan HTI tdk langgar UU, mestinya tdk boleh dibubarkan. Itu bukan kata sy, tapi kata UU.

2. Justru yg membubarkan kegiatan HTI lah yg melanggar UU, bahkan langgar konstitusi dan hak asasi, yaitu kebebasan berserikat dan berpendapat.

3. Sekali lagi ini bukan kata saya, tapi kata UU, jadi jangan nesu (marah),.. piye sech, katanya kita negara Hukum, ya taatlah pada UU.

4. Coba baca pelan2 pasal 107b KUHP (UU 27/1999), jika tdk paham, bagian Hukum nya suruh belajar hukum lagi atau konsultasi ke ahli pidana :)

5. Jadi ojok muring2 dgn twit sy, soal membubarkan kegiatan HTI, memang hukumnya katakan demikian, justru Polisi benar, lindungi HTI.

6. Kalau acara yg menyebarkan Komunisma, Marxisme-Leninisme, nah itu boleh dibubarkan, bantu polisi bubarkan. Lagi2 bukan kata sy, tapi kata UU.

7. Baca lagi pelan2, ojok uring2an, pasal 107A KUHP (UU 27/1999), jelas disana menyebarkan ajaran Komunisme harus dibubarkan dan PIDANA.

8. Kalian argumen "Tapi HTI menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.." .. iya kah?

9. Kalau iyapun, selama tdk menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta, ya ndak PIDANA juga, kata UU lho... bukan kata saya :)

10. Beda dgn menyebarkan ajaran Komunsime, ndak ada timbulkan kerusuhan pun, baru bicara, nulis dan sebarkan saja, sudah PIDANA.. itu kata UU :)

11. Dalam hukum, pasal 107A itu Delik FORMIL namanya, PIDANA jatuh seketika setelah perbuatam yg dilarang dilakukan....

12. Pasa; 107B delik MATERIIL namanya, artinya PIDANA baru jatuh apabila muncul AKIBAT dari suatu perbuatan...

13. Sekali lagi itu kata UU, bukan kata saya. Kalau ndak terima ada pemikiran atau perbincang2an ingin merekontruksi Pancasila, ya di JR (Judical Review) saja lho (ke MK).

14. di Judical Review saja Pasal 107B itu supaya jadi delik FORMIL,... jadi siapa saja yg menyebarkan pemikiran mau ganti PANCASILA, diPIDANA!

15. Ndak usah nunggu akibat,.. Pokoke larangan dilanggar, PIDANAKAN.... monggo JR (Judical Review) Undang2 nya. Ojok main hakin sendiri. Kita negara Hukum kan?

16. Harus konsisten Bro,.. ojok terjemaahkan Hukum sesuka hati. Kalau suka dipakai UU, jika ndak suka UU dipunggungi.... hehe.

16b. Contoh negara atau elit memakai UU itu suka2 seperti kasus Izin Reklamasi Jakarta. Pelanggaran hukum yg nyata2 didiamkan saja.

17. Kalau UU dipakai suka2,.. itu namanya bukan negara Hukum, tapi negara kekuasaan atau negara suka-suka?

18. Kalau tak perhatikan, memang negara (atau elit?) kadang memakai UU itu suka2. Bila ada kepentingan dipakai, bila ndak suai, diabai.

19. Jadi begitu sanak, dulur, kasadayana (campur aduk) jgn salahkan saya ya... Gugat saja UU nya ke MK, Itu baru sip dan dilindungi UU.

20. Nanti kalau pasal 107B itu dijadikan Delik Formil, maka polisipun pasti ndak usaha nunggu sampayen protes, pasti dibubarkan... hehe.

Baca juga :