Bela Warga Bidara Cina dari Kesewenangan Ahok, Mobil Yusril Disiram Cat Orang tak Dikenal


Mobil bakal calon Gubernur DKI yang juga kuasa hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra disiram cat orang tak dikenal pakai cat kuning.

Kejadian itu bermula ketika Yusril menghadiri syukuran warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, atas kemenangannya dalam membela warga yang terkena proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, Selasa (3/5).

Kedatangan Yusril tersebut disambut baik oleh warga tersebut. Bahkan warga membentangkan spanduk dukungan untuk Yusril sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Namun usai menghadiri acara, Yusril tak menyangka mobilnya disiram cat berwarna kuning oleh orang yang tak dikenal.

Menanggapi kejadian itu, apakah Yusril akan menempuh jalur hukum?

Berikut selengkapnya pernyataan Yusril reaksi atas kasus siraman cat di mobilnya, yang dishare di akun Facebooknya:

REAKSI YUSRIL ATAS SIRAMAN CAT DI MOBILNYA

Saya tidak berminat melaporkannya ke polisi. Saya maafkan sajalah pelakunya.

Saya tidak menganggap itu sebagai "Teror" mental dan sejenisnya yang akan membuat saya surut dalam membela rakyat tertindas dan terpinggirkan.

Bahwa dalam kita memperjuangkan sesuatu pasti akan ada yang setuju dan tidak setuju. Hal seperti itu lumrah terjadi dalam alam demokrasi. Tapi demokrasi memerlukan kedewasaan agar kita hidup damai dalam perbedaan.

Orang yang menuangkan cat ke mobil saya itu anggap saja belum dewasa dalam berdemokrasi sehingga dia gunakan cara-cara seperti itu untuk mengekspressikan perbedaan pendapat dan kepentingannya.

Sebagian besar warga Bidaracina meski hidup sederhana malah cukup dewasa dalam berdemokrasi. Mereka melawan Gubernur Ahok tidak gunakan cara2 brutal, tapi gunakan hukum untuk kalahkan Gubernur dan mereka berhasil.

Salam Hormat
YUSRIL IHZA MAHENDRA

***


Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum warga Bidaracina, Jakarta, Yusril Ihza Mahendra memenangkan perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga Bidaracina.

Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

(Baca selengkapnya: 1-0 Yusril Kalahkan Ahok di Kasus Sengketa Tanah Bidara Cina)


Baca juga :