Bagi PKS Putusan Pemecatan Fahri Sudah Final


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan provisi yang menguntungkan Fahri Hamzah. Namun rupanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan tersendiri terkait putusan ini.

"Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah pustusan partai," kata mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5).

Dia pun mempertanyakan soal status quo yang dihasilkan dalam putusan tersebut. "Ini mengagetkan kita semua. Ini menjadi preseden dalam perselisihan parpol," ujarnya.

Menurut Tifatul, perselisihan parpol berdasarkan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD bukan dilakukan melalui pengadilan, melainkan lewat paripurna. PKS pun saat ini sedang membentuk kajian atas kasus ini.

PKS belum menerima putusan provisi dari Mejelis Hakim tersebut. Kemarin, kata Tifatul, seharusnya jadwal persidangan diisi dengan penyampaian replik, namun entah mengapa putusan itu dibacakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, kemarin, mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri. Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Keputusan DPP PKS yang memecat Fahri belum berlaku untuk saat ini. (ROL)


Baca juga :