Akhirnya Nelayan Menang Melawan Ahok Dalam Sidang Gugatan Reklamasi


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan memenangkan gugatan nelayan terhadap Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang digelar hari ini, Selasa (31/5).

"Perjuangan kita menang! Hakim mengabulkan gugatan reklamasi Pulau G!" tulis akun twitter @LBH_Jakarta, Selasa (31/5) sore.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.

Hakim memerintahkan penangguhan pelaksanaan SK Gub DKI ttg Reklamasi Pulau G sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap, pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.


"Pekikan kemenangan bergemuruh di PTUN Jakarta. Keadilan berpihak pada alam & rakyat. Trs lawan!" lapor akun @smilingdiana, Selasa (31/5).

"Kita menang, kan?" demikian tanya seorang Ibu dengan terisak dan penuh harap di PTUN Jakarta.

Sidang ini dihadiri ratusan massa dari nelayan dan aktivis lingkungan hidup.


Baca juga :