عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ. رواه البخاري (2444)
Dari Anas r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda:
"Tolonglah saudaramu yang berlaku zalim atau yang menzalimi. Sahabat berkata: Ya Rasulullah, kami menolong orang yang dizalimi, tetapi bagaimana kami menolong orang yang zalim. Rasullullah menjawab: Halangilah kezaliman yang dilakukan oleh mereka.” (H.R. Al-Bukhari, 2444)
Kezaliman akan menjadi kegelapan bagi pelakunya di hari kiamat. Ia tidak bisa menyusuri Shirathal Mustaqim dengan baik karena ia tidak memiliki cahaya untuk menerangi jalannya. Akibatnya, ia merasakan kesulitan dan penderitaan akibat dari tindakan aniaya yang dilakukannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memberikan gambaran keras akibat tindak kezaliman.
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan, “Ada seorang wanita disiksa karena seekor anak kucing yang dikurungnya. Sehingga kucing tersebut mati karena kelaparan. Kerena sebab itu ia masuk neraka.”
Wanita tersebut tidak memberikan makan dan minum kepada kucing tersebut saat mengurungnya. Ia juga tidak melepaskannya sehingga kucing tersebut bisa mencari makan dari serangga bumi.
Jika kedzoliman kepada binatang saja sebegini berat sangsi yang diterima seorang yang berbuat zalim, lalu bagaimana jika kezaliman semacam itu ditimpakan kepada manusia. Terlebih kalau disasarkan kepada saudara muslimnya atau orang yang memiliki hubungan baik denganya.
Karenanya seorang muslim tidak akan membiarkan saudara muslimnya berbuat zalim. Ia berusaha menolongnya. Yaitu dengan mencegah, melarang dan menghentikannya dari berbuat zalim. Jika ia sudah mengerjakan kezaliman, maka hentikan ia dari melakukan tindakan yang menyengsarakan dirinya di akhirat tersebut.
Imam al-Baihaqi berpendapat bahwa pada hakikatnya orang yang zalim itu adalah orang yang dizalimi oleh dirinya sendiri. Dan ketika kita mencegahnya dari berbuat kezaliman, maka hal tersebut merupakan sebuah bentuk pertolongan yang kita berikan padanya agar tidak berbuat zalim.