Terungkap Ahok Akali NJOP Sumber Waras, Harusnya Cuma Rp16 Juta/Meter



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata menetapkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rumah Sakit Sumber Waras Rp20,755 juta per meter dengan mengakali kaidah penilaian atau appraisal harga yang berlaku

Fakta ini terungkap dalam dokumen Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sempat memeriksa dua staf UPPD Grogol Petamburan bernama Widi Nofiarto dan Hamidi

Mereka bertugas selaku Tim Pemutakhiran Nilai Indeks Rata-Rata (NIR)/ Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2013 untuk ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2014 di Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan, Widi dan Hamidi menjelaskan pemutakhiran data NJOP pada tahun 2014 adalah yang pertama kalinya dilakukan DPP mengingat pelimpahan dari Dirjen Pajak kepada Pemprov DKI dilakukan pada 1 Januari 2013. Menurut mereka, kenaikan NJOP 2014 cukup besar karena sejak 2009 hingga 2013 tidak pernah ada kenaikan.

Widi dan Hamidi juga menjelaskan Sertifikat tanah HGB Nomor 2878/ Desa Tomang berada di Jalan Tomang Utara dan tidak memiliki akses langsung ke Jalan Kyai Tapa karena sejak dahulu sudah satu kesatuan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun 1994.
Lahan itu juga tidak memiliki batas yang jelas dan tegas antara tanah HGB dengan tanah SHM di sebelahnya. Kedua bidang tanah tersebut digunakan oleh RS Sumber Waras.

Dalam proses pemeriksaan di BPK, Widi dan Hamidi akhirnya mengakui penghitungan kenaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau yang sebelumnya biasa disebut NJOP di jalan Kyai Tapa dilakukan tanpa didukung dengan Kertas Kerja Penilaian (KKP).

"Penghitungan kenaikan Nilai ZNT Jalan Kyai Tapa tidak didukung dengan kertas kerja penilaian," kata mereka dalam pemeriksaan penyelidikan BPK, seperti terungkap dalam dokumen investigasi.

Untuk mengklarifikasi fakta ini, Tim BPK meminta bantuan ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Immanuel, Johnny dan Rekan (dulu bernama PT Sucofindo Appraisal Utama) untuk melakukan penilaian atas tanah RS Sumber Waras itu ketika Pemprov DKI menawarkan hendak membeli lahan tersebut kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada 6 Juni 2014 lampau.

BPK meminta KJPP Immanuel melakukan appraisal pada 18 Desember 2015. KJPP Immanuel menggunakan dua metode, yakni Perbandingan Data Pasar dan Metode Land Development Analysis. Berdasarkan kedua metode itu diperoleh tiga harga berbeda: Rp16 juta per meter jika merujuk kepada pendekatan pasar; Rp20,6 juta per meter lewat pendekatan pendapatan atau harga komersial, serta rekonsiliasi alias titik tengah dari kedua pendekatan dengan nilai Rp17,8 juta per meter.

Berpatokan pada dasar pembelian RS Sumber Waras bukan untuk kepentingan komersial tetapi untuk pembangunan rumah sakit daerah, KJPP Immnuel merekomendasikan harga NJOP yang paling tepat digunakan pendekatan pasar Rp16 juta per meter.

"Dengan demikian harga pasar Tanah RSSW per tanggal 6 Juni 2014 adalah sebesar Rp16 juta per meter persegi atau untuk luas tanah 36.410 meter persegi adalah sebesar Rp582.561.000.000 (Rp582,561 miliar)," tulis dokumen audit BPK.

Dari temuan ini semestinya KPK sudah mampu melihat niat Ahok yang sebenarnya dan segera melakukan tindakan hukum karena Ahok sudah terbukti ada kerugian negara di dalam proses pembelian lahan ini.

Sumber : rimanews
Baca juga :