Penulis: Ariady Achmad
KPK, dengan prosedur dan logikanya sebagai penegak hukum, melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok guna mengungkap selimut kasus pembelian lahan RSSW. Ahok diperiksa lebih 12 jam!
Sehari sebelumnya, Ketua Yayasan Sumber Waras, Kartini Mulyadi juga diperiksa hampir selama yang dialami Ahok. Baik Kartini maupun Ahok memang menjadi aktor penting dalam proses jual-beli lahan yang diduga merugikan negara itu.
Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Diakui banyak sekali muatannya. Namun yang pasti, jika mengacu kepada hasil audit investigasi BPK, yang memang diminta oleh pihak KPK, proses jual beli lahan RSSW ada kerugian negara, selain ada prosedur yang dilanggar.
Bagi BPK, temuan ini bersifat mengikat dan final. Tak bisa dipolemikkan. Jika ada keberatan BPK memberi jalan untuk diuji kebenarannya di pengadilan. Ini jalan paling obyektif dalam menguji kebenaran sekaligus menegakkan keadilan.
Kita mengingatkan penanganan kasus ini seharusnya menjadi perhatian dan prioritas penegakkan hukum. Sebab, jika yang terjadi membiarkan upaya membangun persepsi publik melalui media, maka ada tanggung jawab di pundak penegak hukum.
Kini 'bola' memang ada di KPK. BPK telah menyerahkan hasil audit investigasi kepada KPK. KPK pula yang mengorder audit investigasi kepada BPK. Tugas KPK melakukan penegakkan hukum atas audit BPK. Tidak kurang, tidak lebih.
Kita mempercayai KPK tetap berada dalam garis tegak lurus dalam menegakan hukum, sebagai 'amanat reformasi'. Tak terkecuali dalam kasus pembelian lahan RSSW oleh pemrov DKI Jakarta. Sebab ada ratusan miliaran rupiah uang negara yang digunakan dalam kasus ini.
Kita mendorong KPK mengungkap keanehan kasus ini. Melalui kewenangannya KPK harus menelusuri dengan tuntas kerugian negara. Siapapun yang terlibat kasus ini menjadi tugas KPK untuk mengungkapnya sekaligus menindaknya.
Sebab, tugas KPK antara lain adalah menegakkan keadilan, apapun yang terjadi. Sekalipun langit runtuh, keadilan dan penegakkan hukum harus tetap dilakukan. Sebagai sumbangan yang sangat berarti bagi penegakan hukum di Indonesia. Tak ada alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus pembelian lahan RSSW ini.(TS)