KENDARI - Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar aturan keimigrasian karena bekerja menggunakan visa kunjungan wisata.
"Jumlah TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di daerah ini dengan menggunakan visa kunjungan wisata bisa mencapai 250 hingga 300 orang," kata aktivis LSM, Amran di Kendari, Jum'at (29/4/2016)
Menurut dia, khusus di perusahaan tambang nikel milik perusahaan asing asal Tiongkok, PT Virtu Dragon Nikel Industri, ada kurang lebih 500 orang TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Di antara para TKA tersebut kata dia, ada kurang lebih 100 orang yang bekerja menggunakan visa kunjungan wisata.
"Saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan di lokasi industri pertambangan, para TKA yang memakai visa kunjungan wisata disembunyikan di suatu tempat oleh pihak perusahaan," katanya.
Para TKA baru kembali bekerja di perusahaan kata dia, setelah petugas tim terpadu dari Imigrasi Kendari kembali.
Menurut dia, para pekerja asing asal China dan Korea Selatan, masuk ke wilayah Sultra maupun Sulawesi Tengah, melalui Bandara Haluoleo Kendari.
"Para TKA yang bekerja di Morowali turun di Bandara Haluoleo Kendari, karena letak Morowali lebih dekat dengan Kendari dibandingkan dengan dari Palu, ibukota Sulteng," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertras Sultra Makner Sinaga dalam keterangan terpisah tidak membantah kalau ada TKA di Sultra yang bekerja menggunakan visa kunjungan wisata.
Namun yang berwenang melakukan pengawasan terhadap para TKA tersebut pihak petugas Keimigrasian, bukan Dinas Tenaga Kerja Sultra.
"Kami pihak Dinas Tenaga Kerja tidak berwenang melarang TKA masuk ke Sultra. Masalah TKA masuk ke Sultra, urusan pihak petugas kantor Imgrasi," katanya. (TS)