Mencari Nafkah Adalah Sedekah


نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ صَدَقَةٌ

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Nafkah seorang laki-laki untuk keluarganya adalah sedekah." (Riwayat Al Bukhari)

Al Munawi menjelaskan bahwasannya nafkah seseorang untuk istri, anak dan pembantu serta siapa saja yang berada dalam tanggungannya bernilai sedekah.

Dalam hadits yang lain disebutkan:

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda;

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

"Jika seorang muslim memberikan nafkah pada keluarganya, yang ia tujukan sebagai amal kebajikan, maka nafkah tersebut akan menjadi sedekah baginya." (Shohih Bukhori, no.5351 dan Shohih Muslim, no.1002)

Dalam kitab Fathul Bari, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata “sedekah” pada hadits diatas adalah “pahala”, maksudnya orang yang menafkahi keluarganya itu akan mendapatkan pahala, dan pahala itu akan didapatkan dengan syarat apabila nafkah itu diniatkan untuk mematuhi perintah Allah dan mendekatkan diri pada-Nya (niat ibadah) agar mendapatkan pahala.

Imam At-Thobari menerangkan; “Menafkahi keluarga itu hukumnya wajib, dan orang yang memberikan nafkah akan diberikan pahala tergantung dari tujuan (niat) nya, dan tidak ada yang salah dengan mengistilahkan nafkah dengan kata “sedekah”, bahkan nafkah pada keluarga adalah sedekah yang lebih utama dibandingkan sedekah sunat”.

Syekh Al-Muhallab menjelaskan; “Menafkahi keluarga itu hukumnya wajib berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama’), sedangkan menafkahi keluarga disebut dengan "sedekah" karena dikhawatirkan orang-orang akan mengira bahwa ketika mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya mereka tidak akan mendapatkan pahala, dan pada umumnya mereka tahu kalau orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahala, karena itulah dijelaskan bahwa menafkahi keluarga itu juga mendapatkan pahala, dan agar supaya mereka baru bersedekah setelah kebutuhan keluarganya tercukupi, karena keluarga lebih didahulukan”.


Baca juga :