Ini yang Membuat Fahri Hamzah Yakin Menang Gugatan di Pengadilan


Fahri Hamzah yakin gugatan hukum perdatanya bakal dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan Fahri didasarkan pada anggapan bahwa keputusan DPP PKS memecatnya dari seluruh keanggotaan partai dinilai janggal.

"Saya meyakini kesalahan ini akan dikoreksi oleh pengadilan. Itulah yang saya harapkan dalam proses yang sedang berjalan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016), dalam wawancara dengan MetroTV.

Fahri Hamzah resmi mendaftarkan gugatannya terhadap beberapa petinggi DPP PKS ke Pengadilan Jakarta Selatan 5 April lalu. Fahri menyebut DPP PKS melakukan perbuatan melawan hukum.

Hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan sidang. Namun demikian, kata Fahri, pihaknya siap beradu argumen dan membeberkan data-data soal pemecatannya dari keanggotaan partai.

"Jadi saya kira sabar saja, kita melalui proses hukum, dan ini panjang. Nanti kita akan berdebat di pengadilan, berargumen karena saya sendiri menganggap ada banyak tindakan pelangaran hukum yang dilakukan dalam proses memberhentikan saya sebagai anggota partai," ujar Fahri.

Lebih jauh Fahri mengakui, sampai saat ini dirinya masih menjabat Wakil Ketua DPR selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi, Fahri menegaskan, seseorang yang dipilih rakyat tidak mudah dilengserkan.

"Jika keputusan partai digugat, maka posisi anggotanya itu tetap, menunggu proses hukum hingga inkracht. Jadi itu aja, karena itu terang sekali didalam UU, enggak perlu diperdebatkan," kata Fahri.

Seperti diberitakan, DPP PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotan di PKS melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 pada 20 Maret 2016.

Baca juga :