Sahabatku
Kader, simpatisan dan warga PKS yang saya muliakan,
Baru saja saya berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan 3 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD). Hal ini untuk memenuhi etika sebagai anggota yang tidak bisa saling melaporkan. Tetapi karena kerugian langsung yang saya alami, maka saya memutuskan untuk melaporkan 3 anggota tersebut melalui pimpinan DPR, dengan 2 dugaan pelanggaran:
1. Melakukan persidangan Majelis Tahkim tanpa legalitas dari negara
2. Membuat fitnah dan pencemaran nama baik kepada saya.
Saya melaporkan dengan sadar 3 anggota tersebut karena kerugian telah terjadi dan pencemaran nama baik terus dilakukan. Ada sosialisasi secara masif atas fitnah dan kebohongan.
Tiga anggota DPR yang saya laporkan adalah:
1. Dr. M. Shohibul Iman
2. Dr. Surahman Hidayat
3. Dr. Hidayat Nurwahid
Demikian keterangan singkat saya semoga kader dan simpatisan PKS dapat memaklumi ini sebagai dinamika biasa untuk mendewasakan kita bersama.
Aamiin
Jumat, 29 April 2016
Fahri Hamzah
Sumber: fb Fahri Hamzah
***
Dalam keterangan pers kepada wartawan Fahri mengemukakan:
"Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan diri saya secara langsung tetapi merugikan konstituen saya, nama baik keluarga saya dan kader partai, karena mereka melakukan dua tindakan utama yang tidak saja melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/4), dikutip merdeka.com.
Sementara itu, pelaporan yang dilakukan oleh Fahri melalui pimpinan DPR RI berjumlah 11 halaman. Dirinya pun berharap MKD dapat segera memproses pelaporan tersebut.
"Jumlah laporan 11 halaman dengan lampiran yang cukup banyak. Dengan itu saya meminta MKD agar menerima pengaduan saya ini. Cukup alasan MKD untuk berhentikan mereka ini dari anggota DPR karena tidak hanya melanggar etika tapi juga melanggar hukum yang berindikasi pidana," pungkasnya.