Beratnya Meminta Status Hukum Ahok di Banyak Kasus Korupsi


Diperiksa 12 jam, KPK Belum Temukan Niat Jahat Ahok.

Indonesia adalah negara hukum, semua asas diberikan kepada pihak yang sedang dalam pemeriksaan dan terseret sebuah kasus dari asas praduga tidak bersalah hingga asas semua sama dimata hukum.

Masyarakat Indonesia masih percaya bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Bahasa hukum masih milik para penguasa dan pemilik modal kuat, sementara untuk rakyat kecil, hukum dibuat tegas setegas tegasnya, dan memang sebuah keanehan dikala negeri ini melabeli diri sebagai negara hukum.

Soal negara hukum kembali menggelitik hati ketika publik kembali di ramaikan dengan kasus korupsi yang menyeret nama pejabat publik salah satu nya Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Begitu banyak kasus yang dilaporkan kepada lembaga anti rasuah atau anti korupsi di negeri ini yang bernama KPK, dari kasus pengadaan bus transjakarta, taman BMW, Lahan Rumah Sakit Sumber Waras hingga yang terbaru Kasus Reklamasi.

Namun semua seolah hanya sampai pada pelaku pelaksana, tanpa berani untuk menyentuh aktor dan penentu kebijakan yang ada.

Ahok dinilai terbukti melanggar hukum pada kasus lahan sumber waras dan itupun berdasarkan laporan pemeriksaan badan resmi milik negara BPK, begitu pula pada kasus Reklamasi, KPK telah mencekal orang terdekat Ahok sekaligus stafsusnya yaitu Sunny Tanuwidjaya atas keterlibatan pada kasus reklamasi tersebut.

Lantas, apakah ada kepastian hukum atas diri Ahok?

Sementara publik terus di berikan pemahaman bahwa negeri ini adalah negeri berdasarkan hukum, dimana semua pelanggaran hukum di negeri ini akan mendapatkan ganjaran hukumnya.

Mungkin benar, hukum di negeri ini selalu tumpul ke atas, artinya tidak mampu atau tidak berani menyentuh para penguasa dan pemilik modal kuat di negeri ini.

Ahok adalah contoh dari teori hukum hanya berlaku kepada rakyat kecil tetapi tidak berani untuk bersikap tegas kepada pemilik kuasa.

Ahok adalah salah satu contoh sebuah ke ambiguan proses hukum serta penegakkan anti korupsi di negeri ini.

Kembali lagi, hukum tetaplah berlaku untuk rakyat kecil, sementara hukum untuk para pemilik modal kuat dan penguasa? Masihkah bisa diharapkan?

(ADITYAWARMAN/ADW/Lingkarannews)

Baca juga :