Bela Warga Luar Batang, Yusril Tantang Ahok: Ente jual ane beli!


Pakar Hukum Tata Negara yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra sudah mempersiapkan amunisi yang komplit untuk melawan kedzaliman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait rencana penggusuran kampung Luar Batang yang rencananya akan dilakukan Mei mendatang.

Bahkan melalui akun Twitternya, kandidat Gubernur DKI ini menantang Ahok untuk mengeluarkan Surat Perintah Penggusuran.

Berikut pernyataan Yusril melalui akun Twittternya @Yusrilihza_Mhd yang disampaikan tadi malam (21/4/2016):

1. Rakyat punya sertifikat dan tanah itu hak mereka. Kl Gubernur bilang itu bukan punya rakyat, Gubernur yang gugat.

2. Dlm hukum orang yg menyangkal hak orang lain wajib membuktikan sebaliknya. Beban pembuktian ada pd yg menyangkal.

3. Gubernur menyangkal sertifikt yg dimiliki warga, maka gubernur yg harus menggugat rakyat ke pengadilan.

4. Malah aneh orang yang punya hak harus menggugat gubernur yang tdk punya hak.

5. Makanya silahkan Gubernur gugat rakyat di pengadilan, kami akan ladeni. Ente jual ane beli! Hehe...

6. Atau ayo Gubernur keluarkan Surat Perintah Pembongkaran/Penggusuran kpd masyarakat Luar Batang!

7. Atas dasar itu saya akan gugat anda ke pengadilan. Berani tidak keluarkan perintah pembongkaran?

8. Masak beraninya cuma nyuruh Camat Penjaringan keluarkan surat. Itu namanya lempar batu sembunyi tangan.

9. Camat mah cuma pejabat kecil, kasihan deh disuruh2. Minta saya lawan di pengadilan, eh yg dilawan cuma camat. Gubernurnya dong hehe...

Pernyataan Yusril ini untuk menanggapi omongan Ahok di media.

Seperti dilansir detikcom, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram dengan sikap bakal calon gubernur DKI sekaligus pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. Ahok ingin publik tak usah menyorot aksi Yusril yang mengadvokasi masyarakat di seputar Kampung Luar Batang itu.

"Enggak usah kasih panggung buat dia ngomong lah," kata Ahok di depan awak media di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Bila ingin berdebat soal keabsahan kepemilikan lahan di Luar Batang dan sekitarnya, Ahok siap melayani di meja hijau. Namun bila hanya berdebat di media massa, Ahok emoh meladeni.

"Dia kan pengacara, mengerti hukum, ya gugat saja," kata Ahok.

(http://news.detik.com/berita/3193273/ahok-jangan-kasih-panggung-untuk-yusril-ihza-mahendra)

Pernyataan Ahok: "Dia kan pengacara, mengerti hukum, ya gugat saja" --- inilah yang ditanggapi Yusril.

"Dalam hukum, orang yang menyangkal hak orang lain wajib membuktikan sebaliknya. Beban pembuktian ada pada yang menyangkal."

"Gubernur menyangkal sertifikt yang dimiliki warga, maka gubernur yang harus menggugat rakyat ke pengadilan."

"Malah aneh orang yang punya hak (rakyat Luar Batang) harus menggugat gubernur yang tidak punya hak."

"Makanya silahkan Gubernur gugat rakyat di pengadilan, kami akan ladeni. Ente jual ane beli!"

Nah, gimana Hok? Ente berani kagak?


Baca juga :