[Fraksi PKS saat menerima aduan dari Dewan Pendidikan dan Anggota DPRD
Kabupaten Brebes di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Selasa (8/3)]
JAKARTA - Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil menyayangkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap guru honorer asal Brebes Mashudi oleh Polda Metro Jaya, Kamis (3/3).
Hal itu disampaikan Nasir saat menerima aduan dari Dewan Pendidikan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Selasa (8/3), dalam Rangka Hari Aspirasi yang diadakan setiap Hari Selasa.
“Menurut saya, tindakan ini tidak sepatutnya dilakukan. Seharusnya, Polda Metro Jaya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum tindakan hukum,” jelas Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI ini.
Diketahui, saat ini, Mashudi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas pengiriman pesan pendek (short message service) kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang berisi tentang kekecewaan terhadap masalah Honorer K2.
Dalam keterangan Dewan Pendidikan Brebes, isi pesan pendek tersebut tidak disebarkan melalui media sosial. Namun, isi pesan pendek tersebut menjadi dasar bagi ditahannya Mashudi dengan awalnya merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lalu berubah menjadi Pasal 335 dan 356 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Sepertinya, Polda Metro Jaya lupa bahwa pasal tersebut sudah dibatalkan oleh MK dan tidak punya kekuatan hukum lagi,” jelas politisi yang sudah sepuluh tahun di Komisi III DPR RI ini.
Menurut data Dewan Pendidikan Brebes, terdapat sekitar 1.100 Honorer K2 yang tidak lulus dari Ujian CPNS. Saat ini, mereka menunggu kepastian dari Menpan-RB untuk segera memperjelas status mereka tersebut.
Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Hari Aspirasi yang dilaksanakan rutin setiap hari Selasa. Hari Aspirasi ini adalah bagian dari upaya PKS untuk menerima aspirasi, aduan, hingga harapan dari seluruh warga Indonesia untuk ditindaklanjuti oleh Fraksi PKS, baik secara lisan di rapat komisi maupun tertulis melalui surat kepada instansi terkait.
Sumber: FPKS DPR RI