NILAI STRATEGIS YANG "21 HEKTAR" Dari Bandara Halim


Oleh: Leo Kusuma

Inilah Twit (lihat gbr atas) yang disebutnya akun resmi dari TNI-AU menjawab pergunjingan pengambialihan operasional bandara Halim Perdanakusuma oleh pihak swasta (asing).

Saya agak heran, mengapa TNI-AU tidak menyampaikan sendiri secara terbuka kepada masyarakat.

Sebenarnya bukanlah itu Fahri Hamzah, karena ada disebut-sebut Twit tersebut untuk menjawab tudingan Fahri Hamzah, tetapi sebelumnya sudah diingatkan oleh mantan KSAU, Marsekal (Purn.) Chappy Hakim. Silahkan dibrosing saja dengan kata kunci Chappy Hamkim dan Halim Perdanakusuma.

Sekali lagi menjadi sebuah pertanyaan, mengapa sebuah institusi TNI memberikan penjelasan melalui akun Twitter, bukan memberikan pernyataan terbuka kepada masyarakat.

Memang betul, hanya Allah Swt barangkali yang mengetahui, kalau yang di-"kuasakan" kepada pihak swasta (asing) itu hanya seluas 21 Ha saja, dari total luasnya 2600 Ha.

Pembaca boleh melihat di foto yang saya sertakan di sini tentang penampakannya dari udara Lanud Halim Perdanakusuma.
 

Justeru yang dipermasalahkan oleh Chappy Hakim terletak pada yang luasnya hanya 21 Hektar itu.

Mari saya perlihatkan kutipan dari putusan Mahkamah Agung (MA):

"Menghukum Tergugat I (Inkopau) dan Tergugat II (PT Angkasa Pura II) atau siapa pun yang mendapat hak darinya untuk MENYERAHKAN PENGUASAAN dan PENGELOLAAN lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah atau objek perjanjian kepada penggugat" (Detikcom, Rabu, 15/10/2014 14:20 WIB)

http://finance.detik.com/read/2014/10/15/141235/2719430/4/ma-usir-inkopau-dan-angkasa-pura-ii-keluar-dari-bandara-sipil-halim

Begitulah bunyinya sebagian dari butir-butir putusan MA tentang yang 21 Ha itu.

Ada apakah di kawasan 21 Ha itu? Bagian yang paling penting terdapat SISTEM KENDALI UDARA atau sebutan lainnya AIR TRAFFIC CONTROL (ATC).

Kalau putusan hukum menyebutkan kata "PENGUASAAN" dan "PENGELOLAAN", artinya status pangkalan Halim Perdanakusuma tidak lagi 100% sebagai pangkalan udara (militer).

Kalau soal-soalnya keperluan nasional, darurat nasional, darurat sipil, dan keperluan militer, setiap bandara diwajibkan memberikan "RUANG".

Fungsi Lanud Halim Perdanakusuma selama ini hanyalah sebagai bandara pengalihan saja buat sipil untuk mengantisipasi kepadatan ruang pengelolaan di Bandara Soekarno-Hatta. Itulah yang sebelumnya sudah dipersoalkan oleh Marsekal (Purn.) Chappy Hakim sejak tahun 2014.[]

Baca juga :