Mata Berkaca-kaca, Busyro Nyatakan PP Muhammadiyah Akan Advokasi Siyono


Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqodas mendengarkan curahan hati istri Siyono. Setelah mendengar cerita dari perempuan bernama Suratmi ini, Busyro sempat berkali-kali tampak kehilangan kata-kata. Busyro menyampaikan keluarga besar PP Muhammadiyah berempati pada tewasnya Siyono.

“Terlepas dari berita versi Mabes Polri, (yang menyebutkan) beliau melakukan perlawanan. Itu berita sepihak, apa yang benar biar nanti prosesnya yang membuktikan,” ujar Busyro di kantor PP Muhammadiyah Yogyakart, Jalan Cik Ditiro, Selasa (29/3/2016). Selain pengurus PP Muhammadiyah, hadir pula komisioner Komnas HAM Siane Indriani.

Menurut Busro, kedatangan Suratmi menunjukkan bahwa dia merupakan perempuan tangguh dan berani. Sikap Suratmi, kata Busyro merontokkan logika ‘uang adalah segalanya’.

“Uang (yang diterima Suratmi) meresahkannya. Kalau dia butuh uang, apalagi sudah ditinggal suami, pasti akan digunakannya. Tapi beliau punya harga diri, dan kami apresiasi,” tegas Busyro.

Sempat terdiam beberapa saat lalu menarik nafas, Busyro menyatakan PP Muhammadiyah siap mendampingi Suratmi dan anak-anaknya.

“Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Ini sinergi yang bagus antara lembaga negara dengan organisasi kemasyarakatan,” kata Busyro dengan mata berkaca-kaca.

Kepada Densus 88, Busyro menyampaikan pesan secara khusus dan mendalam.

“Setiap tindakan terpuji akan ada balasan setimpal dari Allah SWT, tapi tindakan brutal, sedangkan dia mempunyai istri dan anak. Ini peringatan untuk menyentuh teman-teman di Densus 88,” tutur Busyro.

Sejak saat ini, Suratmi dan lima anaknya berada di bawah kuasa PP Muhammadiyah. Anggota Majelis Hukum dan HAM Trisno Raharjo menegaskan bila masih ada tindakan teror atau intimidasi kepada Suratmi dan keluarganya, maka PP Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum.

“Kami dapat info dari keluarga, ada pihak-pihak yang masih terus melakukan pendekatan-pendekatan yang membuat mereka tertekan. Ini sudah menjadi intimidasi,” kata Trisno.(sp/detik)

Baca juga :