Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan, bahwa penyidik memiliki bukti dalam pengusutan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Tidak, kalau kemarin ada berita soal KPK yang menyebutkan belum ada bukti dalam kasus tersebut dianggap KPK tidak firm dalam melaksanakan tugas," ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (10/3).
Terlebih, sambung dia, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. KPK juga, sambung dia, tak akan terpengaruh meski dalam waktu dekat ada pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI.
KPK, kata dia, merupakan lembaga independen dalam melakukan pengusutan semua kasus korupsi di Indonesia, termasuk kasus RS Sumber Waras.
"Kita berpegang pada asas kehati-hatian dan tidak bergantung pada momentum termasuk Sumber Waras (tidak) terganggu momentum Pilgub nanti."
Dalam kasus RS Sumber Waras, BPK selaku pihak yang melakukan audit investigasi menemukan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014. Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Basuki T Purnama alias Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.
Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.
Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukkan menjadi tempat komersil seperti mal.
Sumber: aktual.com