(Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ) mendatangi DPR)
Inilah kasus rumah sakit sumber waras yang kami bawa ke Komisi III DPR-RI.
1. Tanah yang dibeli itu adalah tanah milik Pemda DKI sendiri yang habis masa sewanya tahun 2018. Artinya pada tahun 2018 tanah itu balik jadi milik Pemda DKI lagi. Kenapa harus dibeli dengan harga sekitar Rp 800 milyar dengan dana APBD? Dia merugikan negara karena memakai dana APBD.
2. Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp 20 juta/meter setelah terjadi transaksi. Transaksi terjadi tanggal 17 Des '14 sedangkan penetapan NJOP tanggal 29 Desember '14.
Disini telah terjdi penyalahgunaan wewenang karena Ahok membeli lahan RS Sumber Waras sebelum NJOP ditetapkan. NJOP belum ditetapkan tetapi harga pembelian sesuai NJOP yang akhirnya ditetapkan.
3. Jual beli itu cacat hukum karena masih dalam sengketa dan kasusnya masih dipengadilan.
4. BPK menemukan kerugian negara dari pembelian itu Rp 191 Milyar dari selisih NJOP yang seharusnya.
Jika KPK menolak hasil audit investigasi BPK berarti KPK telah menghina lembaga negara.
Maka kami gencar mengawal kasus RS Sumber Waras ini.
Demikian disampaikan ibu Maya Ambar di jejaring facebook (15/3/2016).
***
Pada Selasa (15/3) lalu, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, membahas perihal proses hukum Rumah Sakit Sumber Waras.