Liwath (homoseksual) adalah perbuatan keji yang dilakukan kaum Nabi Luth alaihis salaam yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh siapapun. Allah berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
"Dan ingatlah Luth ketika berkata pada kaumnya: Apakah kalian melakukan al-fahisyah yang belum pernah dilakukan seorangpun di alam ini. Sungguh kalian mendatangi laki-laki bukan wanita dengan penuh syahwat. Sungguh kalian kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A’raf [7]: 81).
Imam Ibnu al-Qayyim menerangkan dalam kitabnya al-Jawab al-Kafi liman Sa-ala ‘an ad-Dawaa asy-Syafi, karena akibat buruk/dampak dari perbuatan liwaath (homoseksual) adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang berat.
Hukuman berat tersebut berupa adzab yang bertubi-tubi pada pelaku homoseksual dari kaum Nabi Luth. Mereka dibinasakan dengan suara yang keras, dibenamkan ke dalam tanah lalu dihujani dengan batu.
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ ، فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ ، فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
"Sungguh mereka terombang-ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil." (QS. Al-Hijr [15]: 72-74).
Tiga bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan kepada pelaku gay dari kaum Nabi Luth menunjukkan beratnya kejahatan yang mereka perbuat.
Untuk itu mayoritas ulama (jumhur) sepakat membunuh pelaku perbuatan dosa tersebut, baik pelaku maupun korbannya. Jumhur ulama menyepakati hukum had yang ditegakkan pada mereka haruslah lebih berat daripada had zina.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan korbannya." (HR. Ibnu Majah).
Melihat beratnya adzab dan hukuman yang harus ditimpakan pada pelaku homoseksual, menjadikan umat Islam tak boleh berpangku tangan membiarkan para pegiat LGBT melakukan lobi sosial dan politik untuk mendapatkan legalitas hukum dan penerimaan dari masyarakat. Karena bisa jadi adzab yang ditimpakan bukan hanya mengenai para pelaku dan pegiat LGBT tersebut, namun juga menimpa manusia yang hanya diam menonton tak berbuat sesuatu apapun.
Allah berfirman:
وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةً۬ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةً۬ۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
"Dan takutlah kalian pada adzab yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim di antara kalian saja. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat pedih siksaan-Nya." (QS. Al-Anfal [8]: 25).
Masih ada waktu bagi para penganut LGBT, segeralah bertaubat. Minta ampunan Allah. Semoga kalian dikembalikan pada fithrah sesungguhnya.
Sumber: Hidayatullah