Rukun nikah itu ada lima, yaitu:
1. Zaujah (calon istri)
2. Zauj (calon suami)
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul)
(http://hukum-islam.com/2015/11/syarat-dan-rukun-nikah-dalam-islam-lafadz-akad-menurut-ada-berapa-hukum/)
JANGAN DIPERSULIT dengan menambahkan syarat, seperti:
- Lulusan sarjana
- Punya kerja tetap
- Punya kendaraan pribadi
- Punya rumah pribadi
- Wajah mirip artis
- DLL