Waspada! Warung Soto di Bantul Oplos Daging Sapi-Babi


Warung soto cukup tenar di Jalan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Soto Marzuki, terbukti mencampur (oplos) daging sapi dan babi dalam menu soto yang disajikan. Namun, tempat itu belum juga ditutup meski petugas sudah berkali-kali menemukan kandungan babi dalam soto itu.

Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Witanta mengatakan, sudah tiga kali menemukan campuran daging babi pada soto dijajakan di warung Soto Marzuki. Namun, kata dia, setelah mendapat surat teguran, pemilik hanya mematuhi sekitar tiga sampai empat bulan. Setelah itu, si pemilik mengulangi lagi perbuatannya.

"Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada saja. Apalagi secara kasat mata tidak bisa dibedakan ketika sudah dimasak, apakah itu daging sapi atau daging babi," kata Witanta di Bantul, seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/1).

Witanta mengatakan, dia tidak mempermasalahkan kalau warung Soto Marzuki menjual hidangan berbahan daging babi, asal menunjukkan secara terang-terangan dengan papan nama. Namun selama ini warung Soto Marzuki hanya menunjukkan menjual soto daging sapi.

"Pedagang yang mengoplos dagangannya dengan daging babi tidak hanya ini saja. Namun ada lagi, yaitu Muji, pedagang bakso di Srandakan. Bahkan pada 2014, keluarganya juga terjaring kasus yang sama," ujar Witanta.

Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, belum berencana menutup warung Soto Marzuki, meskipun melanggar Undang-Undang keamanan pangan. Yakni dagingnya terbukti oplosan sapi-babi.

"Untuk penutupan warung belum akan dilakukan, karena kami akan persuasif dulu dalam rangka pembinaan agar jangan terulang lagi," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Agus Rahmat Susanto.

(SURAT TEGURAN)

Agus membenarkan warung Soto Marzuki disangka melanggar UU keamanan pangan asal hewan. Dia sudah memberikan Surat Teguran kepada pemilik warung soto pada 18 Januari 2016, menindaklanjuti surat dari Balai Pengembangan Bibit Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan DIY, tentang hasil pengujian sampel daging dalam soto yang positif mengandung babi.

Menurut Agus, wewenang melakukan penindakan berupa penutupan usaha karena melanggar berada di ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara dia hanya persuasif.


Baca juga :