Tak seperti janji sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (PT KCIC) kini meminta negara menjamin proyek kereta cepat Jakarta- Bandung.
PT KCIC ingin pemerintah ikut menanggung kerugian apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan atau pengoperasian.
Jaminan negara ini menjadi salah satu poin dalam pembahasan draf perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat.
Draf perjanjian itu sedang dibicarakan antara Kementerian Perhubungan dengan manajemen PT Kereta Cepat. "Itu mau nya mereka," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Demikian dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 28/01/2016.
Tak Mau Kecolongan, Kemenhub Hati-hati Tanda Tangani Konsesi Kereta Cepat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat berhati-hati dalam menandatangani konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, pemerintah tidak mau bertanggung jawab jika nantinya pihak dari kereta cepat itu bangkrut.
"Karena ini menyangkut 50 tahun (ke depan) negara kita. Harus hati-hati. Harus ada statement, kalau fail atau gagal, bukan tanggung jawab negara," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dia menuturkan, apa yang terjadi di Taiwan bisa jadi pembelajaran. Menurut Hermanto, kereta cepat di Taiwan mengalami kebangkrutan karena jumlah penumpangnya tidak sesuai dengan perkiraan.
Lantaran bangkrut, kereta cepat Taiwan akhirnya diambil alih oleh pemerintah dan menjadi tanggungan negara. Indonesia tak ingin seperti itu.
Hingga saat ini, ada pembahasan yang belum mencapai kesepakatan antara pemerintah dan PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta api.
Rencananya, bila semua dokumen dipenuhi, penandatanganan konsesi bisa dilakukan pada Kamis (28/1/2016) ini.
Seperti diberitakan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bukanlah proyek pemerintah, melainkan proyek gabungan BUMN Indonesia dan China. BUMN Indonesia diwakili konsorsium BUMN, yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), sedangkan China diwakili China Railway International (CRI). Kedua perusahaan membentuk PT KCIC.
Proyek KA cepat ditaksir menelan dana 5,5 miliar dollar AS atau Rp 76,4 triliun (kurs Rp 13.900 per dollar AS). Pembangunannya ditargetkan rampung pada akhir 2018 dan bisa dioperasikan pada 2019 mendatang.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/26/120200126/Tak.Mau.Kecolongan.Kemenhub.Hati-hati.Tanda.Tangani.Konsesi.Kereta.Cepat
***
Kekhawatiran Indonesia bakal bangkrut gara-gara "permainan" Proyek Kereta Cepat China ini sudah berulangkali disampaikan berbagai pihak.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan proyek ini adalah "Cara China Menguasai BUMN Indonesia"
http://www.portalpiyungan.com/2016/01/cara-china-menguasai-bumn-dengan.html
Perhitungan para pakar menunjukan Kereta Cepat ini akan mengalami kerugian secara ekonomis karena survei menunjukan masyarakat belum membutuhkan kereta cepat Jakarta-Bandung.
KERUGIAN yang sudah di depan mata ini ternyata sudah disadari pihak kontraktor sehingga MEREKA SEKARANG MINTA JAMINAN NEGARA!!!