Surat Edaran Ajakan Shalat Berjamaah Bupati Batang Disambut Tangis Haru


BATANG - Bupati Batang Mayor Arh. (Purn.) H. Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan Surat Edaran anjuran shalat lima waktu berjamaah di masjid/mushola. Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 800/SE/2045/2015 yang mengimbau melaksanakan salat lima waktu berjamaah mulai 28 Desember 2015.

‎Gerakan shalat berjamaah pada awal waktu itu, yakni menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid terdekat. Yoyok Riyo Sudibyo, mengaku akan meminta maaf kepada masyarakat yang pelayanannya sedikit terganggu ‎atas surat edaran tersebut.

Sebelum mengeluarkan SK himbauan shalat berjamaah itu, Bupati menghubungi Sekda Kabupaten Batang, Nasikhin. Rencana itu ternyata juga disambut baik Sekda Batang, yang telah menunggu lama surat edaran semacam itu.

"Anak buah saya sampai menangis merespons surat edaran itu. Ternyata surat edaran itu sudah ditunggu," kata dia di rumah dinas, Senin (4/1), kutip Tribunnews.

"Jika ada masyarakat yang terganggu atas surat edaran itu, saya yang akan meminta maaf langsung," ujar Bupati kelahiran Batang,Jawa Tengah, 27 April 1972 ini.

Kendati demikian, pihaknya menjelaskan dalam surat imbauan itu diberikan pengecualian bagi yang sedang berdinas khusus. ‎"Di surat edaran itu dijelaskan, dikecualikan bagi yang sedang berdinas khusus di rumah sakit dan Puskesmas," ujar dia.

‎Dia menjelaskan, menerima atau tidak surat edaran tersebut dikembalikan kepada masing-masing.
Namun, harapannya seawal mungkin untuk mengingatkan beribadah itu menjadi tugas sesama muslim.

"Semakin tinggi tanggungjawab seseorang, p‎asti mempunyai efek yang luas. Diterima atau tidak, silakan menanggapinya," kata (purn) prajurit TNI AD yang pernah bertugas di Kostrad dan Arhanud ini.‎

Niat tulusnya mengimbau melalui surat edaran, tidak lepas dari harapannya untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Nilai-nilai keagamaan yang tertempa melalui shalat berjamaah itu, diharapkan dapat membuat kinerjanya ikut meningkat.


Baca juga :