Damayanti Wisnu Putranti, tersangka kasus suap yang ditangkap KPK, pernah mengeluhkan gaji minim dan banyak tuntutan dari konstituen pendukungnya. Keluhan terlontar setelah dia dilantik menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes).
"Mereka menuntut aspirasi untuk pembangunan di daerahnya. Bahkan, tidak sedikit yang memberikan pesan singkat dengan memaki-maki," ujar Damayanti, saat kegiatan reses bersama para konstituennya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar awal Desember 2014.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP ini juga secara blak-blakan menjelaskan jika gaji pokok sebagai anggota DPR RI terbilang minim dan banyak potongan untuk dibagi- bagi. Dari gaji pokoknya yang sebesar Rp15 juta per bulan, sebanyak Rp12 juta harus disetor ke fraksi PDIP, partainya, dan Rp5 juta untuk Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Tegal. "Artinya, gaji saya minus Rp2 Juta," kata Damayanti saat itu, kutip Metrotvnews.
Damayanti Wisnu Putranti tertangkap tangan KPK pada Rabu, 13 Januari 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, empat orang tersangka tersebut adalah Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama), Damayanti Wisnu Putranti (Aleg PDIP), Dessy A Edwin (Staf Damayanti), dan Julia Prasetyarini (Staf Damayanti).
KPK memperkirakan, total suap dalam kasus tersebut sebesar 404.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,9 miliar (kurs Rp 9.671).