Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah stasiun televisi dan lembaga penyiaran terkait pemberitaan teror di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016) lalu.
Metro TV dianggap menayangkan informasi tidak akurat dalam program Breaking News. Pada pukul 11.20 WIB, stasiun televisi itu menayangkan informasi mengenai "Ledakan di Palmerah" yang merupakan berita hoax.
KPI juga menemukan tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi dekat Sarinah, lokasi terjadinya ledakan, yang dilakukan Metro TV.
"Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2016), yang dilansir media nasional.
Selain Metro TV, KPI juga memberikan sanksi TVRI, Net TV, dan Trans 7.
Untuk TVRI, KPI mendapati bahwa pada pukul 13.27 WIB, lembaga penyiaran publik itu menampilkan running text tidak akurat bertuliskan "Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan". "KPI menyesalkan TV publik menayangkan running text yang tidak akurat," ucap Idy.
Sementara Trans 7 dinilai melakukan pelanggaran pedoman penyiaran dengan menayangkan visualisasi jenazah dalam program jurnalistik Redaksi yang tayang pada pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.
Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program Net Update: Breaking News pada pukul 11.27 WIB.