Prof. Yusril: Ada Kekaburan Hukum Dalam Penyidikan Kasus Ongen


Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Yulian Paonganan (Ongen) pemilik akun @ypaonganan, pada Senin (18/1), menyampaikan informasi perkembangan Kasus Ongen yang sudah satu bulan ditahan pihak kepolisian.

Melalui akun twiternya @Yusrilihza_Mhd, Prof. Yusril menjelaskan:

1. Tadi sore (Senin, 18/1/2016) jam 4 sampai jam 5 saya dan dua lawyer dari Ihza & Ihza Law Firm menemui Ongen di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

2. Dalam pertemua 1 jam itu kami ingin memahami lebih dalam masalah yg sedang dihadapi Ongen dengan mendengar langsung masalahnya dari ybs.

3. Bagi kami ada kekaburan hukum dalam penyidikan kasus Ongen, karena dalam surat panggilan disebutkan ybs disangka melakukan pidana...

4. ...melanggar pasal2 undang2 pornografi dan undang2 informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

5. Sementara arah pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam BAP adalah kasus penghinaan terhadap Presiden melalui hastag upload sebuah foto.

6. Kami ingin mengklarifikasi masalah ini agar arah penyidikan jd jelas, karena penghinaan adalah delik aduan yg harus diadukan oleh korban.

7. Korban harus mengadukan bahwa dia memang merasa terhina dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

8. Kami berharap kasus Ongen ini dapat diselesaikan dg menelaah lbh dalam pasal2 yg disangkakan serta alat bukti yang ada cukup atau tidak.

9. Kalau  apa yg dilakukan Ongen tidak memenuhi unsur melanggar UU pornografi dan UU ITE, kami minta agar Ongen di SP3 (dihentikan kasusnya -red).

10. Kami juga akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi dan pihak2 lain untuk memperjelas permasalahan yg kini disangkakan kepada Ongen.

11. Kami berharap semua pihak akan berjiwa besar menjelaskan tentang apa sesunguhnya yang terjadi, shg keasalahpahaman dpt dihindarkan.

12. Meskipun demikian kami tetap akan mengdepankan hukum dalam menangani perkara ini agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil2nya.

13. Hal2 non hukum yang terkait dengan kasus ini hendaknya dapat dijauhi, sehingga dengan demikian kita dapat memilah2 persoalan dgn jernih.

14. Kami akan kooperatif dengan Mabes POLRI dalam menangani perkara ini dan sama2 akan mengedepankan hukum dan memegang teguh etika profesi.

15. Karena apa yg sama2 kami cari dalam penegakan hukum pidana adalah kebenaran materil. Kami dan POLRI berada di kubu yg sama.

16. Demikian keterangan kami. Salam hormat buat anda semua.

Sebagaimana diketahui, Yulian Paonganan (Ongen) pemilik akun @ypaonganan diciduk Polri subuh buta di rumahnya pada 17 Desember lalu. Praktis Ongen sudah mendekam satu bulan di penjara dengan kasus yang tidak jelas. Kasus pornografi, UU ITE, atau penghinaan presiden?


Baca juga :