Pengangkatan Relawan Jokowi Sebagai Pejabat Eselon I Apakah Sesuai UU Aparat Sipil Negara?


[PORTAL PIYUNGAN] - Pengangkatan pejabat eselon 1 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari kalangan non PNS mendapat sorotan publik.

Seperti dilansir situs resmi kemdikbud.go.id, pada 31 Desember 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melantik Hilmar Farid sebagai Direktur Jenderal Kebudayaan.

UU Aparat Sipil Negara (UU ASN) No. 5/2014 memang memperkenankan adanya pengangkatan seseorang non-PNS dalam jabatan di instansi pemerintah. Seseorang yang diangkat sebagai pegawai ASN dari kalangan non PNS penyebutannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, apakah pengangkatan Hilmar Farid sudah sesuai dengan UU ASN?

Pasal 8 dan 9 UU ASN, berbunyi:

"Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik."

Pertanyaannya, apakah prasyarat rekrutmen Hilmar Farid sampai pada pengangkatan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur baik dalam UU ASN dan/atau turunannya di Peraturan Pemerintah?

Seperti diketahui, Hilmar Farid merupakan salah satu tim perumus visi-misi Jokowi-JK pada masa Pilpres 2014. Hilmar juga tergabung dalam organisasi relawan Seknas Jokowi.

Baca dan download UU ASN selengkapnya KLIK INI.


Baca juga :