*dari fb Leo Kusuma
(Senin, 11/01/2016)
Kami ada bertiga mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk membicarakan perihal pemberlakuan Perda Kota Yogyakarta No 3 tahun 2014 Tentang Pemondokan. Perihal mengenai banyaknya kos-kosan yang tidak ada mentaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur di dalam perda.
Di pelataran depan DPRD Kota Yogyakarta itu, setelah menunggu sampai 2 jam, kami akhirnya didatangi oleh satu per satu anggota dewan, ada 5 orang yang mendatangi kami, sampai kemudian satu yang mendatangi dan mengajak kami masuk ke ruangannya.
Ketika diajak ke gedung DPRD Kota Yogyakarta ini sebenarnya saya sudah UNDERESTIMATE kepada mereka para anggota dewan kota. Tetapi bapak yang satu ini memang kelihatan peduli sekali mendengar keluhan kami, sambil mencatat dan menyimak. Kemudian beliau langsung mengontak ke nomor Satpol PP Kota Yogyakarta, lalu terdengarlah nada seolah saling ngotot.
Kemudian saya ada bertanya, beliau ini dari fraksi mana supaya lebih meyakinkan, tidak menebak-nebak. Beliau mengatakan dari Fraksi PKS Kota Yogyakarta. Merekalah yang dulu memperjuangkan keluarnya Perda No 3 Tahun 2004, sebagai satu-satunya daerah yang memiliki aturan tentang pemondokan.
Si bapak itu mengatakan, kalau fraksinya ingin sekali Jogja ini kembali kepada hakekatnya sebagai kota pendidikan dan kota pelajar.