Gubernur Aceh Berikan Rp 2,5 M untuk Hafidz


BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah memberikan penghargaan (Ikramiah) untuk 300 penghafal Alquran (Hafidz dan Hafidzah) Aceh 10-30 juz. Penghargaan dalam bentuk uang mencapai total Rp 2,5 miliar itu diserahkan secara simbolis Kamis (31/12) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Gubernur Aceh menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada perwakilan para hafidz dan hafidzah, yakni Agus Rizal (30 Juz), Zubirani (20 Juz) dan M Mufid Al-Izza (5 Juz). Ikramiah itu diberikan berdasarkan kategori kemampuan hafalan Alquran oleh para hafidz-hafidzah itu, yakni sebesar Rp 15 juta untuk hafidz 30 Juz, Rp 10 juta untuk hafidz 20 Juz, dan Rp 5 juta 10 Juz.

Klasifikasi umur juga dibedakan untuk tiga kategori tersebut, yaitu 30 juz maksimal berusia 25 tahun, 20 juz maksimal berusia 20 tahun, dan 10 juz maksimal berusia 15 tahun per 31 Desember 2015.

Gubenur Zaini dalam pidato singkatnya mengatakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk penghormatannya terhadap putra-putri Aceh yang selama ini tekun mempelajari dan menghafal ayat-ayat suci Alquran. Menurut gubernur, para hafidz dan hafidzah adalah insan terpuji yang layak dihormati atas ketekunan dan ketaatannya pada ajaran agama Islam.

Gubernur menambahkan, Hafidz dan Hafidzah menjadi motor penguatan Syariat Islam di negeri ini. Pemerintah Aceh akan terus memberikan motivasi agar tumbuhnya generasi qurani yang menjadi teladan bagi masyarakat. “Penghargaan ini untuk memotivasi putra-putri Aceh agar tekun mempelajari dan mengamalkan kandungan Alquran, sehingga nilai-nilai qurani membumi,” kata gubernur yang akrab disapa sebagai Doto Zaini itu.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Baca juga :