Tindakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang meminta pasukan Brimob bersenjata laras panjang tidak dilibatkan dalam penggeledahan di gedung DPR yang dilakukan KPK pada Jumat (15/1) lalu mendapat dukungan dari para ahli hukum.
Prof. DR. Romli Atmasasmita, ahli hukum yang membidani kelahiran KPK menyatakan: "Penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009."
"Lebih tepat kalau (KPK dan Brimob) tak bawa senjata. Di DPR kan tidak ada musuh bersenjata," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D.
DR Muhammad AS Hikam: "KPK membawa Brimob bersenjata laras panjang itu pameran ketololan yang memalukan."
Neta S. Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch): "Jelas KPK dalam pengeledahan kemarin memperlihatkan sikap yang sangat arogan dan mengedepankan gaya militeristik. Gaya KPK ini mirip dengan pasukan Tjakrabirawa dulu yang berani mendatangi rumah para jenderal (saat G30S/PKI -red). Saya sangat menyesalkan sikap-sikap yang seperti ini dan saya mendukung langkah Fahri melawan gaya KPK yang seperti ini."
Ade Komarudin (Ketua DPR RI): "Dewan ini adalah representasi masyarakat Indonesia, lembaga demokrasi. Kita tidak mau lembaga demokrasi ini diinvertensi pakai senjata."