Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat menyayangkan pengacara sekaliber Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, yang diduga terlibat pencurian ikan.
Menteri Susi menegaskan, kapal Silver Sea 2 terbukti melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
“Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menjadi pembela pelaku IUU Fishing. Beliau kan tokoh nasional kaliber, mosok bantu illegal fishing,” ujar Menteri Susi di kantornya, Senin (7/12), lansir beritasatu.com.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yusril balik menasihati Menteri Susi yang belum apa-apa sudah memvonis bersalah dan bahkan menuduh Yusril membela pelaku illegal fishing padahal belum ada keputusan pengadilan atas kasus tersebut.
Yusril mengingatkan Menteri Susi bisa bernasib seperti Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY yang dulu mengejek para advokat pembela kasus tersangka korupsi, dan setelah tidak menjabat Deny malah jadi tersangka.
Berikut nasihat dan pernyataan lengkap Prof. Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan di akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (08/12) siang ini:
1. Saya ingin menasehati Menteri Susie agar nasibnya kelak tidak seperti denny indrayana.
2. Sebagai advokat saya bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sama spt polisi, jaksa dan hakim.
3. Seseorang yg berstatus tersangka bukanlah berarti terbukti bersalah. Orang yg jadi tersangka berhak membela diri atas dasar keadilan.
4. Bahkan menurut KUHAP orang yg disangka melakukan tindak pidana yg diancam hukuman 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.
5. Ibu Susie boleh saja mengatakan bahwa beliau punya bukti, namun ajukanlah bukti2 itu ke pengadilan.
6. Hakimlah yg akan memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak dan untuk itu lakukanlah proses hukum yg benar dan adil.
7. Kalau seseorang itu terbukti bersalah, jatuhkanlah hukuman dg adil. Kalau tdk terbukti bersalah, bebaskanlah demi keadilan.
8. Sangatlah tidak tepat seorang menteri menuduh advokat sebagai pembela pencuri ikan, sementara sidang saja blm dimulai.
9. Ingat Wamenkumham Denny Indrayana dulu yg selalu mengejek advokat menangani perkara korupsi sbg pembela koruptor.
10. Suatu ketika apa yg terjadi, Denny malah jadi tersangka korupsi. Harusnya dia menyebut dirinya sendiri sebagai koruptor.
11. Dan menyebut sejumlah advokat yang mendampinginya dari berbagai kampus terkemuka itu sebagai advokat koruptor juga.
12. Bu Susie juga seorang pengusaha penangkapan ikan/udang juga sebelum jadi menteri kan?
13. Karena itu nasehat saya: hati2 menuduh orang apalagi jika hanya didasarkan atas laporan anak buah.
14. Saya kuatir nanti segala tuduhan itu akan berbalik kepada Bu Susie sendiri apabila nanti sdh tdk jadi menteri lagi.
15. Hidup ini spt roda pedati, kadang di atas kadang di bawah.
16. Karena itu mari kita tegakkan hukum dengan adil dan dilandasi pikiran yg jernih.
17. Kita juga punya banyak nelayan dan banyak kapal. Suatu ketika bukan mustahil mereka juga bermasalah dg negara tetangga.
18. Kitapun tdk ingin warganegara kt diperlakukan sewenang2 di negara lain. Kitapun hendaknya bersikap demikian. Kita hrs sadar akan hal ini.
19. Tugas Bu Susie sekarang siapkan semua alat bukti dan argumentasi hukum agar tdk kalah di Pengadilan Sabang nanti.
20. Masalahnya sekarang sudah 2 kali JPU mengembalikan berkas dan meminta agar penyidik menunjukkan alat bukti yg disebut2 Bu Susie.
21. Bukti foto yg Bu Susie sebut silahkan diajukan ke persidangan. Kami juga siap menghadapi pengadilan yang jujur dan obyektif.
22. Demikian tanggapan saya atas statemen menteri Susie kpd media. Terima kasih.