Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dilaporkan sejumlah ulama Purwakarta ke Polda Jawa Barat. Dedi dilaporkan karena diduga menyebarkan permusuhan atau penodaan terhadap agama.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pelaporan dilakukan pada Senin 30 November 2015 siang dengan nomor laporan LPB/983/XI/2015/Jabar.
"Betul tadi siang Bupati Purwakarta dilaporkan," kata Sulistyo kepada liputan6.com, Senin.
Beberapa barang bukti telah disampaikan oleh pelapor, seperti buku dan rekaman audio visual yang berisi kompilasi tayangan pidato orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu. Pada pidatonya, Dedi kerap kali melontarkan kata-kata yang bisa menyulut amarah.
Menurut dia, polisi masih menyelidiki dan mendalami laporan tersebut. "Kita masih dalami kasus ini dan akan memeriksa saksi," ujar Kombes Sulistyo.
Ulama Purwakarta, KH Muhammad Syahid Joban menyatakan membawa kasus Dedi Mulyadi karena bupati Purwakarta ini banyak menodai ajaran agama Islam.
"Laporan ini atas permintaan dari ulama-ulama Purwakarta yang sudah resah dengan prilaku Dedi Mulyadi yang banyak menodai ajaran agama Islam," kata KH Muhammad Syahid Joban, pelapor, kepada Suara Islam Online, Senin (30/11/2015).
KH Joban membawa beberapa barang bukti berupa dua buku berjudul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ dan ‘Kang Dedi Menyapa’ serta satu VCD berisikan kompilasi pidato sang bupati.
"Dan yang fatal juga dia katakan bahwa zakat itu tidak wajib bagi masyarakat, yang wajib adalah APBD sampai ke masyarakat," ujar KH Joban.
Selain penodaan agama, yang membuat resah warga Purwakarta adalah upaya Hinduisasi oleh Dedi di daerah yang dikenal sebagai kota santri itu. "Dia melakukan upaya Hinduisasi kepada masyarakat Islam di Purwakarta, misalnya dengan membuat banyak patung, membuat gapura Hindu, mengikat pohon dengan kain poleng, dan lainnya," katanya.
"Jadi Dedi Mulyadi itu menodai syariat dengan bungkus adat, menodai agama dengan bungkus budaya. Upaya-upaya dia lewat festival, karnaval, perayaan budaya yang dia usung itu hanya sebagai bungkus, padahal isinya mengandung kemusyrikan dan banyak menodai ajaran agama Islam," pungkasnya.